Pengiriman 1.728 Kuda Laut Kering Ilegal Digagalkan di Tanjungpinang

Kepulauan Riau

Pengiriman 1.728 Kuda Laut Kering Ilegal Digagalkan di Tanjungpinang

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 12 Okt 2026 17:00 WIB
Petugas Karantina Kepulauan Riau menunjukkan ribuan kuda laut kering sebanyak 1.728 ekor dengan berat total 6,5 kilogram yang digagalkan pengirimannya melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang
Petugas Karantina Kepulauan Riau menunjukkan ribuan kuda laut kering sebanyak 1.728 ekor dengan berat total 6,5 kilogram yang digagalkan pengirimannya melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang(Foto: Dok. Karantina)
Tanjungpinang -

Sebanyak 1.728 ekor kuda laut kering dengan berat total 6,5 kilogram digagalkan pengirimannya melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Ribuan kuda laut tersebut hendak dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara, tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina.

Kepala Karantina Kepulauan Riau, Hasim, mengatakan petugas Balai Karantina Kepri bersama petugas Aviation Security (Avsec) mencurigai sebuah kardus milik perusahaan jasa pengiriman setelah melewati pemeriksaan mesin sinar-X.

Petugas kemudian membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas Avsec dan perwakilan perusahaan jasa pengiriman dan di temukan ribuan kuda laut dalam kondisi kering.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus yang digunakan adalah mengelabui petugas dengan memberikan keterangan makanan ringan pada paket berisikan ," kata Hasim dalam siaran pers Badan Karantina Indonesia, Senin (12/10/2026).

Saat diminta menunjukkan dokumen persyaratan karantina, perwakilan perusahaan jasa pengiriman tidak dapat menunjukkannya. Karantina Kepri kemudian berkoordinasi dengan Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru untuk mengidentifikasi jenis kuda laut tersebut.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat tiga jenis kuda laut dalam paket tersebut. Jenis terbanyak adalah Hippocampus kuda sebanyak 1.263 ekor dengan ukuran sekitar 13-19 sentimeter," sebutnya.

"Selanjutnya, ditemukan 452 ekor Hippocampus spinosissimus dengan ukuran 11-14 sentimeter dan 13 ekor Hippocampus comes berukuran 12-14 sentimeter," tambahnya.

Hasim menjelaskan, pengiriman kuda laut harus memenuhi persyaratan tertentu. Ketentuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan karantina, tetapi juga aturan dari instansi yang berwenang di bidang konservasi sumber daya pesisir dan laut.

"Karena tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan tidak dilaporkan kepada petugas, pengiriman ribuan kuda laut tersebut akhirnya dihentikan," jelasnya.

Hasim menyebut kewajiban melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada petugas karantina di tempat pengeluaran diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Seluruh kuda laut selanjutnya diserahkan kepada Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Pekanbaru Satuan Pelayanan Tanjungpinang serta Satwas PSDKP Tanjungpinang-Pangkalan PSDKP Batam untuk penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

"Proses serah terima dilakukan di Kantor Satuan Pelayanan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang," tuturnya.

Hasim mengatakan, pihaknya juga akan memberikan sosialisasi kepada pemilik barang atau pihak yang dikuasakan serta perusahaan jasa pengiriman agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kemudian untuk pemilik atau yang dikuasakan dan jasa pengiriman akan diberikan sosialisasi. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak lagi melalulintaskan satwa yang keadaannya sedang terancam," ujar Hasim.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads