Buron Kasus Pencurian di Tanjungpinang Ditangkap, Akui Beraksi 17 Kali

Kepulauan Riau

Buron Kasus Pencurian di Tanjungpinang Ditangkap, Akui Beraksi 17 Kali

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 10 Okt 2026 14:28 WIB
Guru Madrasah Tsanawiyah di Bondowoso Cabuli Muridnya di Musala Sekolah
Ilustrasi (Foto: Chuk Shatu Widarsha/ detikjatim)
Batam -

Polisi menangkap seorang pria berinisial FA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian. FA diketahui terlibat dalam aksi pencurian di 17 tempat kejadian perkara (TKP) bersama dua rekannya.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra mengatakan FA ditangkap pada Kamis (8/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku ditangkap di sebuah perumahan kawasan Warung Anggrek Kuning, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).

Ahmad menyebut penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim gabungan untuk mengungkap sejumlah kasus pencurian di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 17 TKP bersama dua orang rekannya berinisial OB dan AZ," ujarnya, Sabtu (10/10/2026).

Kedua rekan FA sebelumnya telah diamankan sekitar dua bulan lalu dan saat ini menjalani proses penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Dua rekannya telah diamankan terlebih dahulu beberapa waktu lalu," katanya.

Salah satu kasus yang diduga melibatkan FA adalah pencurian di Konter HP Maxindo Phone, Ruko Bintan Center Mart Nomor 11, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6) sekitar pukul 10.20 WIB.

"Kerugian korban akibat aksi pelaku dan rekannya mencapai Rp 58,6 juta," Ujarnya.

Selain lokasi tersebut, aksi pencurian juga dilaporkan terjadi di sejumlah titik lain, antara lain Jalan Gatot Subroto, Jalan Ahmad Yani, Perumahan Jala Bestari, Jalan Bakar Batu, Jalan Engku Putri, Jalan D.I. Pandjaitan, Jalan Ganet, Jalan Cendrawasih, Jalan Pemuda, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Rawasari, Jalan Raya arah Kijang, Jalan Peralatan, dan Jalan Batu Kucing.

Menurut Ahmad, berdasarkan keterangan awal, modus yang digunakan pelaku adalah merusak teralis jendela ruko di lantai II untuk masuk ke dalam bangunan dan mengambil barang-barang.

"Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna hitam dan satu unit telepon genggam merek Oppo A3X berwarna hitam," jelasnya.

Setelah ditangkap, FA bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungpinang Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ahmad mengatakan FA disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penyidik masih mendalami keterlibatan FA dalam setiap kejadian pencurian yang diakui serta mengembangkan perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan," tuturnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Detik-detik Perampok Smelter Timah di Bangka Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads