Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mencabut status pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz. Dengan keputusan tersebut, Indra Kenz kembali menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno menyebut pencabutan PB langsung ditindaklanjuti dengan menjemput Indra Kenz dari lokasi pelaksanaan pembebasan bersyarat. Setelah itu, dia dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.
"Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang," kata Ishadi dilansir detikNews dari Antara, Kamis (8/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) agar pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Indra Kenz dicabut.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah dilakukan investigasi internal menyusul temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi.
Rudi menjelaskan investigasi internal menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di Lapas Cibinong. Temuan tersebut meliputi dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pencatatan dan pelaporan barang milik negara (BMN), hingga pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP).
Dalam temuan tersebut, terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat sebagai BMN. Kontainer itu berisi fasilitas mewah yang pengadaannya disebut dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan, termasuk salah satunya Indra Kenz.
Indra Kenz sendiri mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026, atau sehari setelah Ombudsman RI menemukan keberadaan fasilitas mewah tersebut di Lapas Cibinong.
Dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz diwajibkan melakukan pelaporan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali dalam sebulan. Sebelum kembali ditahan, dia telah menjalani sekitar lima tahun dari total hukuman 10 tahun penjara.
