Polres Karo menangkap diduga pelaku pencurian truk pengangkut ikan di Kabupaten Karo. Pelaku ditangkap saat melarikan diri ke Kota Medan, tepatnya di pinggir Jalan Pegadaian, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial. Dalam narasi yang beredar, pelaku mencuri truk bermuatan ikan dari Kabanjahe menuju Kota Medan. Pelaku kemudian dikejar dan ditangkap warga hingga sempat diamuk massa sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian.
Kasi Humas Polres Karo Iptu Pedoman Maha mengatakan, pihaknya awalnya mendapat informasi terkait pencurian satu unit mobil Mitsubishi Canter milik CV Sukses Kencana Ekspres yang sedang terparkir di Gang Aman, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Rabu (7/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar pukul 04.46 WIB telah terjadi pencurian satu unit mobil (truk) Mitsubishi Canter yang terparkir," ujar Pedoman, Kamis (8/10/2026).
Korban berinisial MN mengetahui kejadian tersebut setelah mendapat informasi dari rekannya bahwa mobil miliknya hilang dicuri dan dibawa kabur menuju Kota Medan.
"Korban mengetahui mobil miliknya telah hilang setelah mendapat informasi dari seorang rekannya sekitar pukul 05.00 WIB. Mobil tersebut diketahui milik korban dan digunakan atas nama CV Sukses Kencana Ekspres," katanya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karo. Tim Satreskrim Polres Karo langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Kota Medan.
"Pengejaran membuahkan hasil. Sekitar pukul 06.30 WIB, personel Polsek Pancur Batu yang dibantu masyarakat berhasil mengamankan IC bersama mobil yang diduga hasil pencurian di pinggir Jalan Pegadaian," katanya.
Pedoman membenarkan pelaku sempat diamuk massa sebelum diamankan polisi.
"Curi di Kabanjahe, ditangkap di Pancur Batu. Iya (sempat diamuk massa)," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp350 juta. Tersangka berinisial IC (44), warga Binjai Utara, Kota Binjai, kini dibawa ke Mapolres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Canter dengan nomor polisi BK 8102 GI, satu kunci mobil Canter, dan satu lembar STNK.
Atas perbuatannya, tersangka diproses secara hukum karena diduga melanggar Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
