Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Rp 26 M, Dosen di Aceh Ditahan Jaksa

Aceh

Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Rp 26 M, Dosen di Aceh Ditahan Jaksa

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 06 Okt 2026 16:40 WIB
Dosen berinisial DD (55) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh.
Foto: Dosen berinisial DD (55) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi beasiswa di BPSDM Aceh. (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Seorang dosen di Aceh berinisial DD (55) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi beasiswa di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. DD ditahan selama 20 hari ke depan.

"DD merupakan dosen dan pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Bobbi Sandri dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

Bobbi menjelaskan, DD dilakukan penahanan di Lapas Kelas III Lhoknga di Aceh Besar mulai Senin 5 Oktober hingga 24 Oktober mendatang. Dia menjelaskan sejumlah alasan yang membuat DD ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dikarenakan yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum," jelasnya.

Menurutnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

"Kami menegaskan kembali komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi khususnya yang merugikan keuangan daerah serta menghambat program strategis pendidikan bagi masyarakat Aceh. Kejari Banda Aceh dipastikan akan terus menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Aceh menetapkan mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) berinisial S dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi beasiswa Rp 26 miliar. Perbuatan mereka disebut merugikan negara Rp 14 miliar.

Dua pejabat lain yang menjadi tersangka adalah Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh berinisial CP dan PPTK berinisial RH. Ketiganya ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

"Tersangka ditahan karena memberikan keterangan tidak sesuai fakta dan atau berupaya merusak serta menghilangkan barang bukti," kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis kepada wartawan, Kamis (2/4).

Ali mengatakan, kasus dugaan korupsi itu bermula saat BPSDM Aceh menyalurkan beasiswa untuk mahasiswa di University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia dengan total sebesar Rp 21 miliar pada tahun 2021 hingga 2023. Pada tahun 2024, beasiswa yang disalurkan lewat rekening yang sama sebesar Rp 5,8 miliar.

Dari 15 kegiatan program beasiswa tersebut, kata Ali terdapat program S2 kerjasama Pemerintah Aceh luar negeri serta program S2 dan S3 masyarakat Aceh luar negeri. Total penyaluran beasiswa kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island dari BPSDM Aceh lewat rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp 26 miliar.

"Namun pada kenyataannya penyaluran beasiswa oleh BPSDM tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship). Terdapat penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM atas permintaan Reza Hidayat Syah yang tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statement," jelas Ali.

"Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp 8,2 miliar," lanjut Ali.



(agse/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads