Seorang pria di Banda Aceh, IE (52) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan motor perempuan kenalannya. Polisi masih mencari motor korban.
Kasus bermula saat korban Sulastari (48) bersama IE berangkat ke Desa Lagang, Kecamatan Darul Imarah untuk menggadaikan motor korban pada Kamis 25 Desember 2025 siang. Motor itu digadaikan ke seorang perempuan dengan panggilan Kak Nah senilai Rp 6 juta dan dapat ditebus kembali Rp 6 juta.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban berniat menebus motor tersebut pada 4 Oktober lalu. Namun ketika mendatangi Kak Nah, korban mendapatkan informasi bahwa motornya sudah ditebus dan diambil IE.
Setelah mengetahui motornya raib, korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh. Usai diselidiki, pelaku IE akhirnya diciduk di kawasan Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh tak lama usai korban melapor.
"Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut dari saudari Kak Nah dengan alasan disuruh oleh pemilik sepeda motor," kata Dizha dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).
Dalam pemeriksaan terungkap, pelaku menyerahkan motor korban ke seorang pria yang tidak dikenalnya. Orang tersebut, kata dia, dikenalkan temannya yang dipanggil Aang.
Motor itu katanya dibawa pria tersebut dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Polisi masih mendalami kasus itu dan mencari motor Yamaha Aerox tahun 2019 warna abu-abu, dengan nomor polisi BL 3390 AAI milik korban.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti," jelas Dizha.
Simak Video "Perjalanan Seru ke Penginapan di Aceh"
(agse/mjy)