Seorang pria asal Aceh Besar, QZ (41) ditangkap polisi karena diduga melakukan sodomi terhadap bocah berusia 4 tahun. Korban disebut dilecehkan berkali-kali.
Kasus itu terungkap setelah ibu korban melihat perubahan perilaku anaknya sehingga meminta sang buah hati bercerita. Setelah mengetahui anaknya disodomi, ibu korban membuat laporan ke Polresta Banda Aceh pada akhir November lalu.
"Korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah mengalami tindakan pencabulan yang dilakukan oleh terlapor secara berulang," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelaku ditangkap di sebuah bengkel di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Kamis (20/8) siang. Dalam pemeriksaan, QZ mengaku mensodomi korban di sebuah rumah di Kecamatan Darul Imarah, Aceh.
Dizha menyebutkan, penyidik dalam menangani kasus itu telah memeriksa saksi, memeriksa ahli serta mengumpulkan alat bukti. Pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banda Aceh dan polisi masih mendalami kasus tersebut.
"Penyidikan akan terus kami lanjutkan, termasuk berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkara. Kami memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kepentingan terbaik bagi korban," ujar Dizha.
