Dua remaja berinisial RR (17) dan MS (16) diamankan polisi terkait dugaan tawuran di Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Keduanya ditangkap polisi usai adanya laporan dari masyarakat.
Kasat Samapta Polres Belawan AKP Rudi mengatakan informasi kejadian itu pertama kali dilaporkan oleh warga bernama Chandra melalui call center 110 pada Minggu (4/10/2026) pukul 17.05 WIB. Tawuran tersebut terjadi di kawasan Maden Lama, Kelurahan Belawan Bahari.
"Setiap laporan yang masuk melalui Call Center 110 akan segera kami tindak lanjuti," kata Rudi, Senin (5/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tiba di lokasi, polisi berupaya mencari para pelaku yang terlibat tawuran. Setelah pencarian, petugas menemukan kedua remaja tersebut.
Selain keduanya, petugas kepolisian juga menemukan dua bilah parang sepanjang 150 meter dari lokasi dua remaja tersebut diamankan.
Namun, kedua pelaku berdalih bahwa kedua senjata tajam tersebut bukan milik mereka. Meski begitu, pihak kepolisian masih mendalaminya.
"Keduanya tidak mengakui memiliki dua parang yang ditemukan polisi," ungkapnya.
Usai diamankan, kedua pelaku diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Rudi meminta warga untuk segera melapor jika melihat adanya tawuran terjadi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila melihat adanya tawuran atau gangguan kamtibmas lainnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif," ujar Rudi.
Artikel ini ditulis Muhammad Fikri Haikal Saragih, pserta Maganghub Kemnaker di detikcom.
