Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberhentikan lima anggotanya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara tidak hormat. Kelimanya diberhentikan akibat melakukan pelanggaran disiplin berat.
Prosesi pemecatan dengan PTDH itu dilakukan dalam upacara di halaman Mako Satpol PP Padang di Jalan Tan Malaka, Senin (5/10/2026).
Kepala Satpol PP Kota Padang. Chandra Eka Putra mengatakan, pemicu utama pemecatan kelimanya adalah ketidakhadiran kerja dalam waktu yang sangat lama tanpa keterangan resmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, mereka telah melanggar ketentuan Pasal 3 huruf e dan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Pasal 5 ayat (2) huruf e dan Pasal 5 ayat (3) huruf e Perjanjian Kerja Nomor 870.386/PK-AT PPPK/BKPSDM-PDG/2025 tanggal 30 Juni 2025.
"Ini merupakan tindak lanjut administrasi kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan penegakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Chandra.
Chandra menegaskan, seluruh aparatur pemerintah wajib memahami dan mematuhi aturan yang mengikat dalam menjalankan tugas.
"Jangan melangkahi aturan, karena kita diatur oleh aturan yang mengatur, untuk itu kita harus mematuhi aturan-aturan tersebut. Apabila kita tidak mematuhi aturan, maka sanksi sudah siap menunggu kita, maka saya ingatkan ke pada seluruh anggota agar lebih berhati-hati lagi, bagi mereka yang berada di lampu kuning, maka berhati-hatilah, jangan sampai ada PTDH lagi," tegas Chandra.
Ia turut mengingatkan seluruh jajaran Satpol PP Padang untuk menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam bertugas, mengingat institusi ini memiliki peran strategis menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum.
"Yakinlah rekan-rekan sekalian, jika kita melaksanakan dan mematuhi aturan maka kita akan selamat, untuk kelima yang sudah di PTDH ini, tidak ada lagi yang mengunakan atribut Satpol PP dan jangan sampai mengatasnamakan Satpol PP Padang," kata Chandra.
Lima personil yang di-PTDH tersebut adalah Riski Junaidi, Rendy Dhea Prakasa, Andes Suardi, Jefri Oktavianto dan Yulio Hamdani Hadi.**
