Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Binsar Nasution, ditikam setelah mengikuti kegiatan reses di Desa Pintu Padang Julu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina. Korban ditikam sewaktu berbincang bersama rekannya bernama Afner.
"Peristiwa (penikaman) tersebut terjadi di samping rumah warga bernama Husnah Lubis, Desa Pintu Padang Julu," kata Staf Humas Polres Madina Aiptu R Manurung saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (4/10/2026).
R Manurung menjelaskan peristiwa penikaman itu terjadi Sabtu (3/10) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban baru selesai melaksanakan reses di lokasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak lama kemudian, seorang laki-laki mendatangi korban dan merangkulnya dari belakang. Korban dan rekannya diduga tidak menyadari bahwa pria tersebut membawa senjata tajam. Pelaku kemudian diduga menikam korban menggunakan pisau hingga mengenai bagian leher sebelah kanan dan punggung sebelah kanan," ungkapnya.
Usai ditikam, korban meminta pertolongan dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Pelaku kemudian mengejar korban hingga akhirnya korban terjatuh.
"Korban kemudian berteriak kesakitan dan berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Pelaku diduga masih mengejar korban di sekitar rumah Husnah Lubis hingga korban terjatuh di halaman rumah tersebut," jelasnya.
Warga yang melihat kejadian tersebut kemudian mengevakuasi korban. Selanjutnya Binsar dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
"Korban selanjutnya dievakuasi oleh anggota dan dibawa ke Puskesmas Siabu untuk mendapatkan penanganan medis," ucapnya.
Setelah menerima informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran dan mengamankan terduga pelaku. Terduga pelaku diketahui bernama Muhammad Yusuf Pulungan (60), seorang petani yang merupakan warga Desa Lumban Dolok, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
"Kami mengamankan terduga pelaku," ujarnya.
Selanjutnya, keluarga korban membuat laporan polisi. Petugas juga mendata dan mencatat keterangan para saksi.
"Masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna mengungkap secara lengkap kronologi, motif, serta fakta-fakta hukum dalam perkara ini," pungkasnya.
