Sopir Truk Pengangkut 3.950 Liter Solar di Medan Divonis 7 Bulan Penjara

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 30 Sep 2026 21:20 WIB
Foto: Suasana sidang putusan penyalahgunaan BBM subsidi di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (30/9/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Sopir truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Fauzan Hasri divonis selama 7 bulan penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah dalam penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak 3.950 liter.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dalam pengangkutan minyak subsidi sesuai dakwaan jaksa. Menjatuhkan hukuman kepada Fauzan selama 7 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta dengan subsider 10 hari kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Eliyurita dalam persidangan online yang digelar di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/9/2026).

Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhi hukuman, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal meringankan, terdakwa Fauzan mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan, terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhi hakim tersebut.

Diketahui putusan yang dijatuhi hakim, lebih rendah dari tuntuan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Belawan. Sebelumnya Fauzan dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta dengan subsider 10 hari kurungan.

Dalam dakwaan disebut, Fauzan bersama Rustam Efendi Hasibuan (DPO), Erwin (DPO), Rodiansyah Alias Soling Alias Koling (DPO), Abdurrahim Alias Aem (DPO), dan Rahmadsyah Alias (DPO) membeli BBM jenis solar bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) PT Anggita menggunakan surat rekomendasi kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi.

Tidak hanya itu, mereka juga melakukan penampungan dan pengangkutan tanpa memiliki izin usaha pengangkutan dan Niaga BBM dari Pemerintah.

"Fauzan Hasri tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan kegiatan pengumpulan dan pengangkutan solar bersubsidi tersebut," ucap Jaksa.

Kasus ini berawal pada Mei 2026, saat Fauzan diajak Rustam untuk bekerja sebagai sopir kendaraan Truk Canter untuk mengangkut BBM jenis solar bersubsidi. Kemudian Fauzan membawa truk itu atas perintah Rustam menuju Dusun II, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang untuk mengangkut solar.



Simak Video "Video: 3 Penusuk Sopir Truk di SPBU Palembang Ditangkap, 1 Orang Masih DPO"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork