Polda Sumatera Utara tidak menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 22,5 miliar. Para tersangka dikenakan wajib lapor.
Keempat tersangka tersebut terdiri atas mantan Wali Kota Sibolga periode 2021-2025 Jamaluddin Pohan, AS selaku PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa/pemilik kegiatan/pelaksana dan pemodal.
"Tidak dilakukan penahanan, wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para tersangka wajib lapor," ucapnya.
Kombes Ferry Walintukan mengatakan Jamaluddin Pohan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga," ungkap Ferry saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/9).
Selain Jamaluddin Pohan, kata Ferry, terdapat tiga tersangka lainnya, yakni AS selaku PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa/pemilik kegiatan/pelaksana dan pemodal.
"Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka," ujarnya.
Ferry mengatakan pihaknya sempat melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026. Namun, berkas itu dikembalikan oleh pihak kejaksaan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tengah melengkapi berkas perkara tersebut untuk kembali dilimpahkan ke kejaksaan.
"Sudah sempat dilimpahkan, kini sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kembali," ujarnya.
Catatan Redaksi: Judul artikel ini telah dikoreksi dari sebelumnya "Polisi Tangguhkan Penahanan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pasar Ikan di Sibolga". Perubahan judul dilakukan setelah redaksi mendapat informasi lebih lanjut.
