Eks Walkot Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ikan Modern Rp 22,5 M

Eks Walkot Sibolga Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pasar Ikan Modern Rp 22,5 M

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Selasa, 29 Sep 2026 15:40 WIB
Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga. (dok. istimewa)
Foto: Mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan diperiksa penyidik Polda Sumut terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga. (dok. istimewa)
Medan -

Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan eks Wali Kota (Walkot) Sibolga periode 2021-2025, Jamaluddin Pohan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 22,5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan Jamaluddin Pohan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Juli 2026. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Sudah kita tetapkan tersangka, mantan Wali Kota Sibolga," ungkap Ferry saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Jamaluddin Pohan, kata Ferry, terdapat tiga tersangka lainnya, yakni AS selaku PA/KPA/PPK, ISL selaku PPK/DIRTEK, serta SP selaku penyedia jasa/pemilik kegiatan/pelaksana dan pemodal.

"Totalnya ada empat orang yang jadi tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ferry mengatakan pihaknya sempat melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan pada 26 Agustus 2026. Namun, berkas itu dikembalikan oleh pihak kejaksaan pada 10 September 2026 karena dinilai belum lengkap.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut tengah melengkapi berkas perkara tersebut untuk kembali dilimpahkan ke kejaksaan.

"Sudah sempat dilimpahkan, kini sedang dilengkapi untuk dilimpahkan kembali," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan detikSumut, mantan Wali Kota Sibolga, Jamaluddin Pohan diperiksa Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumut. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Kota Sibolga yang menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2022 senilai Rp 22,5 miliar.
Jamaluddin yang diwawancarai membenarkan kedatangannya ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"(Diperiksa) masalah pembangunan pasar ikan Kota Sibolga tahun anggaran 2022," kata Jamaluddin, Selasa (10/3/2026).

Ia mengaku diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pasar ikan tersebut.

"Diperiksa statusnya sebagai saksi," ucapnya.

Jamaluddin menyebut proyek pembangunan pasar ikan itu menggunakan anggaran Dana PEN senilai Rp 22,5 miliar.

"Nilainya Rp 22,5 miliar. Pemenangnya bukan orang terdekat, di belakangnya adik saya," katanya.

Ia menambahkan, bangunan pasar ikan modern tersebut saat ini sudah difungsikan sejak selesai dibangun. Namun belakangan proyek tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum.

"Pasar sudah difungsikan," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan adanya pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Sibolga tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap inisial J dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan pasar ikan modern. Pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan diperiksa sejak pagi tadi," ucapnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads