Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng disebut melarikan diri ke luar negeri. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara membantah Akuang kabur melainkan sedang sakit yang di rawat di Kota Medan.
Alexander merupakan terpidana dalam kasus mengubah hutan mangrove di Suaka Margasatwa Karang Gading, Kabupaten Langkat menjadi perkebunan sawit. Akuang dijatuhi pidana 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara.
"Info dari Kejari Langkat Akuang masih di Medan dan dalam keadaan sakit," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (29/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun seperti itu, Rizaldi menyampaikan masih menunggu informasi terbaru dari jaksa eksekutor dari Kejari Langkat.
"Namun kami masih menunggu perkembangan selanjutnya," tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Langkat mengirimkan surat panggilan pertama terhadap Akuang tetapi tidak dipenuhi karena sedang sakit.
Bahkan, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara meminta ke Kejaksaan Agung (Kejagung), agar melakukan pencekalan terhadap Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Irfan Wibowo membenarkan terkait permohonan surat cekal kepada Kejagung. Langkah tersebut agar Alexander tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Terkait cekal, sudah kami teruskan permohonan surat cekal dari Kejari setempat kepada Kejaksaan Agung secara berjenjang," ujar Irfan saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (9/9/2026) sore.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang tercantum pada nomor perkara 2657 K/PIDF.SUS/2026. Putusan tersebut, menjatuhkan pidana penjara kepada Alexander selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan dan membayar UP Rp 856.801.945.550.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun kurungan.
Perbuatan terdakwa dilakukan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara. Bidang tanah tersebut berada dalam Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat hak milik tanpa izin pemerintah.
Berdasarkan laman resmi SIPP PN Medan, Alexander alias Akuang menguasai atau memiliki lahan perkebunan kelapa sawit sejumlah 60 bidang tanah SHM dengan luas 105,982 hektare di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Akuang disebut menguasai lahan itu sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa Imran, selaku Kepala Desa Tapak Kuda. Sebelumnya, PN Medan menjatuhkan hukuman kepada Imran 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.
Namun, di Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah putusan PN Medan, dengan amar bahwa Imran divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan. Lalu, Imran mengajukan kasasi tetapi ditolak sehingga putusan PT Medan menguatkan terpidana harus segera dieksekusi sebagaimana putusan.
Keduanya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Para terpidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam/hutan suaka margasatwa, yaitu dengan mengalih fungsikan kawasan suaka alam / hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit dengan luas 1.059.852 m2/105,982 Ha kemudian di tanah tersebut juga telah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dugaan tindak pidana itu disebut dilakukan dalam kurang waktu tahun 2007-2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut tahun 2022 dan ahli perekonomian dari Universitas Gajah Mada (UGM), diketahui kerugian keuangan negara dan perekonomian negara akibat perambahan Kawasan Suaka Margasatwa itu mencapai Rp 856.801.945.598 atau Rp 856,8 miliar.
Perhitungan ini tidak termasuk kerugian hasil tebangan kayu saat hutan Suaka Margasatwa dijadikan lahan kebun sawit.
