Polisi menangkap pria berinisial M (50) di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Ia diamankan setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dengan dalih memberikan pengobatan alternatif.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan penangkapan M dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap korban.
"Tersangka kami amankan pada Minggu (27/9/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatan yang dilakukannya terhadap korban," kata Meidy, Senin (28/9/2026) melansir detikSumbagsel.
Menurut Meidy, kasus tersebut berawal saat suami korban meminta bantuan M untuk melakukan doa bersama berkaitan dengan tanah kosong yang rencananya akan dibangun rumah. Dalam kesempatan itu, M kemudian menghubungkan kondisi korban dengan persoalan yang berkaitan dengan hal-hal gaib.
"Tersangka mengaku bisa melakukan pengobatan terhadap korban yang disebut terkena gangguan atau guna-guna. Dalam proses pengobatan itu kemudian terjadi tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual," ujarnya.
Dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di rumah korban yang berada di Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bangkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Perkara itu kemudian dilaporkan kepada polisi pada 25 September 2026.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, M sebelumnya beberapa kali melakukan ritual terhadap korban dengan alasan untuk menghilangkan penyakit maupun gangguan gaib yang disebut dialami korban.
M kembali mendatangi kediaman korban pada 22 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, dia menawarkan jasa pijat sekaligus pengobatan kepada korban.
"Ketika suami korban keluar rumah untuk mengambil paket, M diduga melakukan tindakan seksual terhadap korban tanpa persetujuan," jelasnya.
"Korban ini dipaksa melakukan persetubuhan dengan alasan hendak membersihkan penyakit yang disebut berada pada tubuh korban," sambung Meidy.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan M hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya pakaian, tikar, bantal, selimut, serta satu buah keris berwarna emas.
"Barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara," ujarnya.
M kini diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Simak Video "Video: Pimpinan Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan Seks Santriwati"
(afb/afb)