Pria inisial AS (44), warga Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung ditangkap karena memperkosa wanita disabilitas intelektual. Korban diduga telah diperkosa sebanyak 5 kali.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto mengatakan tersangka ditangkap pada Jumat (26/6/2026). Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan tersangka yang sedang berkebun di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat.
"Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk menjalani proses penyidikan," katanya, Minggu (28/6/2026), melansir detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meidy menjelaskan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban pada 2 Januari 2026. Korban diketahui merupakan perempuan berusia 21 tahun yang merupakan penyandang disabilitas mental atau intelektual.
"Korban ini penyandang disabilitas intelektual. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual sebanyak lima kali," tuturnya.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat. Sementara empat kejadian berikutnya disebut berlangsung di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.
Dalam penyidikan, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil visum et repertum, hasil pemeriksaan psikologis korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
(dhm/dhm)
