Seorang wanita di Lampung ditangkap petugas Satreskrim Polres Pesisir Barat atas dugaan penggelapan belasan kendaraan bermotor. Sejumlah mobil dan sepeda motor yang disewa pelaku kemudian digadaikan ke pihak lain.
Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan uang hasil penggelapan kendaraan itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya.
"Pelaku menyewa kendaraan roda empat dan roda dua, lalu kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain. Uang hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya," kata Meidy, Sabtu (13/6/2026) dilansir detikSumbagsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mencatat sedikitnya ada 11 orang menjadi korban dalam kasus tersebut. Namun baru dua korban yang secara resmi melaporkan kejadian itu ke Polres Pesisir Barat.
Polisi mengimbau kepada korban lain yang merasa dirugikan agar segera melapor. Hal itu untuk mempermudah proses penyidikan dan pengembangan kasus.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban. Kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hasilnya, sejumlah kendaraan berhasil diamankan sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan terdiri dari tiga unit Daihatsu Sigra, dua unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Innova, satu unit Daihatsu Terios, serta dua unit motor," ujarnya.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam jaringan penggelapan kendaraan tersebut.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)
