Aniaya hingga Bully Teman Sekolah, Siswi SMPN 12 Siantar Diskors 10 Hari

Round Up

Aniaya hingga Bully Teman Sekolah, Siswi SMPN 12 Siantar Diskors 10 Hari

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 29 Sep 2026 09:00 WIB
Neglected lonely child against the white wall.  Little girl crying in the corner. Violence concept.
Foto: iStock
Siantar -

Siswi SMPN 12 Pematangsiantar diskors selama 10 hari karena mem-bully dan menganiaya salah seorang teman di sekolahnya. Akibat peristiwa itu, korban mengalami bengkak di matanya sebelah kanan.

Berdasarkan informasi yang diterima dugaan perundungan dan penganiayaan itu terjadi di ruang kelas 9/7 pada Jumat (25/9) sekira pukul 11.00 WIB. Aksi perundungan itu pun viral di media sosial.

Dilihat detikSumut dari video yang beredar Senin (28/9/2026), awalnya tampak ada seorang siswi tengah duduk di dalam rumah. Mata siswi tersebut terlihat bengkak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban juga terlihat berulang kali mengusap matanya menggunakan tisu sambil menahankan rasa sakit. Polisi sudah turun ke sekolah tersebut usai peristiwa itu viral.

"Dengan adanya kasus viral di media sosial kasus Bullying, kami langsung menindaklanjuti sebagai langkah cepat untuk memastikan fakta terkait video yang beredar di media sosial," kata Kapolsek Siantar Selatan Iptu Suhaira Marbun.

ADVERTISEMENT

Suhaira mengatakan pihak kepolisian telah meminta keterangan sejumlah pihak, di antaranya orang tua korban, pihak sekolah dan orang tua siswi yang melakukan penganiayaan itu. Setelah kejadian, pihak sekolah dan keluarga korban membawa korban ke RS Mata Siantar untuk mendapatkan pengobatan.

"Korban diketahui mengalami pembengkakan dan memar pada bagian mata sebelah kanan akibat kekerasan yang dialaminya," sebutnya.

Menurut Kapolsek, pihak sekolah telah mempertemukan keluarga korban serta keluarga siswi yang melakukan penganiayaan itu untuk dimediasi. Orang tua siswi yang merundung korban juga telah menyampaikan permintaan maaf dan bersedia menanggung biaya pengobatan korban.

"Pihak sekolah kemudian melakukan mediasi antara kedua keluarga. Orang tua siswi yang melakukan kekerasan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan menyatakan kesediaan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh," jelasnya.

Pihak kepolisian berharap tidak terjadi lagi aksi perundungan kepada siswa. Suhaira meminta agar kasus yang terjadi antarsiswa, dapat langsung disampaikan ke pihak sekolah.

"Persoalan antarsiswa diharapkan segera disampaikan kepada guru, orang tua, atau pihak kepolisian sehingga dapat ditangani secara tepat. Kami juga mengimbau seluruh pihak agar persoalan ini menjadi pembelajaran bersama untuk mencegah bullying di lingkungan sekolah," tuturnya.

Pelaku Dihukum Skors 10 Hari

Siswi yang menjadi pelaku perundungan dan penganiayaan korban itu diberi sanksi skors selama 10 hari. Sanksi diberikan dalam rangka pembinaan.

"Pihak sekolah juga memberikan sanksi skorsing selama 10 hari kepada siswi yang melakukan kekerasan sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin di lingkungan sekolah," ungkapnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Siswa di Pati Diduga Korban Bullying 2 Jari Putus Dipicu Saling Ejek Nama Ortu "
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads