Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan meminta kepolisian mengusut pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik penulisan buku berjudul 'Memburu Muhammad'. Amirsyah juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dengan beredarnya buku yang diduga memuat unsur penistaan agama tersebut.
"Pertama, mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang tengah melakukan penyelidikan atas munculnya buku 'Memburu Muhammad' yang telah membuat heboh jagat media sosial baru-baru ini. Mendesak Polda Metro Jaya melakukan investigasi terhadap aktor intelektual penulisan buku tersebut," kata Amirsyah kepada wartawan, Minggu (27/9/2026) melansir detikNews.
Amirsyah menilai masyarakat perlu menyikapi kemunculan buku tersebut secara bijak dan tidak terpancing oleh berbagai provokasi. Dia juga mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan pidana terkait agama dan kepercayaan yang diatur dalam KUHP baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meminta masyarakat tidak terpancing atas provokasi munculnya buku tersebut dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, ini merupakan bagian dari kejahatan sesuai UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)," kata Amirsyah.
Dia kemudian menjelaskan sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap agama, kepercayaan, dan kehidupan beragama.
"KUHP baru memuat tindak pidana terkait agama dalam Bab Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, dan Kehidupan Beragama, yang mencakup pasal 300 melarang pernyataan kebencian atau hasutan permusuhan, kekerasan, dan diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan. Pasal 301/302: mengatur penyebarluasan ajaran atau hasutan permusuhan terhadap agama." sambungnya.
Polda Metro Jaya Lakukan Pendalaman
Sebelumnya, media sosial ramai membahas kemunculan dua buku yang diduga mengandung unsur penistaan agama. Kedua buku tersebut masing-masing berjudul 'Bukan Perawan Maria' dan 'Memburu Muhammad'.
Sejumlah unggahan di media sosial menyebut buku-buku tersebut ditulis oleh seseorang yang disebut pro-LGBT. Unggahan yang beredar juga menampilkan sejumlah potongan isi buku yang dinilai menyinggung atau menistakan agama tertentu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan pihak kepolisian telah menerima informasi mengenai keberadaan buku tersebut. Polisi pun akan melakukan pendalaman untuk memastikan persoalan tersebut.
"Ini pasti akan didalami, baik itu dari Direktorat Siber apabila berada di dunia digital, maupun dari pihak Ditreskrimum," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/9).
