Seorang pria berinisial S (30) diamankan polisi karena diduga mencuri hasil tambak milik warga di Dusun XII, Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak. Pelaku telah melakukan pencurian sebanyak empat kali di hari yang berbeda.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, mengatakan pelaku telah diamankan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Dusun II, Desa Palu Manan, Kecamatan Hamparan Perak.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak empat kali di hari yang berbeda dan hasil curian tersebut dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujar Kompol Chandra, Jumat (25/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus tersebut terungkap setelah korban, Jumadi Guru Sinaga (34), mendapat informasi adanya orang di area tambaknya pada Selasa (18/8). Saat mengecek bersama saksi, korban melihat pelaku mengambil hasil tambak menggunakan ambai atau pukat.
"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian hasil tambak berupa udang, kepiting, dan ikan milik korban," jelas Kompol Chandra.
Pelaku diduga kembali beraksi sekitar pukul 02.00 WIB pada Rabu (19/8) dengan cara yang sama. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Guntar Simanjuntak lalu bergerak dan mengamankan S di tempat.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui melancarkan aksinya bersama rekannya yang juga berinisial S. Pelaku mengaku memperoleh Rp480.000 dari hasil menjual barang curian dan uang tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Polsek Hamparan Perak masih melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain.
Artikel ini ditulis Muhammad Fikri Haikal Saragih, peserta MagangHub Kemnaker Batch 2 di detikSumut.
