Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjarahan dan perusakan 13 rumah di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara. Kedelapan tersangka kini ditahan di Polda Sumut.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut AKBP Mangasitua Pasaribu mengatakan delapan orang yang sebelumnya diamankan dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Mangasitua, Senin (21/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mangasitua mengatakan, penetapan tersangka dilakukan pada 15 September 2026. Saat ini, seluruh tersangka menjalani penahanan di Polda Sumut.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial MS (60), PS (49), TBS (42), HS (65), TGS (66), IS (43), SS (38), dan TS (36).
Sebelumnya diberitakan detikSumut, polisi menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam perusakan dan penjarahan terhadap 13 rumah warga di Desa Matiti II, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Tujuh dari delapan orang yang diamankan diduga terlibat dalam perusakan dan penjarahan rumah serta kendaraan milik warga.
"Petugas berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat. Dari jumlah tersebut, tujuh orang diamankan sebagai terduga pelaku," ujar Kasi Humas Polres Humbang Hasundutan Bripka Jafaruddin Simanjuntak, Senin (14/9/2026).
Sementara itu, satu orang lainnya diamankan karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pembubaran kericuhan berlangsung.
"Satu orang diamankan karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pembubaran," ucapnya.
Jafaruddin mengatakan pihaknya telah melakukan langkah maksimal untuk mengantisipasi terjadinya bentrokan. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin di lokasi, sosialisasi, serta koordinasi dengan kedua belah pihak.
