Eks Kadisdik Ngaku Disuruh Tutup Mulut soal Keterlibatan Eks Pj Bupati Langkat

Eks Kadisdik Ngaku Disuruh Tutup Mulut soal Keterlibatan Eks Pj Bupati Langkat

Juita Sinuhaji - detikSumut
Senin, 14 Sep 2026 22:06 WIB
Sidang pleidoi di Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/9/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Sidang pleidoi di Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/9/2026) (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Kadis Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Saipul Abdi, membacakan nota pembelaan atau pledoi di sidang kasus korupsi Smartboard. Saipul mengaku disuruh tutup mulut atas keterlibatan mantan Pejabat (Pj) Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy.

Awalnya Saipul mengatakan intimidasi itu didapatnya dari seorang ASN Aceh Jaya, bernama Bahrun Walidin alias Baron. Dia bilang Baron mengunjunginya ke Rutan Tanjung Gusta Medan, beberapa waktu lalu.

"Bahrun menyuruh saya, supaya jangan membawa nama Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy dan dirinya selaku rekanannya," ucap Saipul Abdi di PN Medan, Senin (14/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saipul juga mengatakan pengadaan smartboard Langkat tersebut merupakan perintah Pj Bupati Faisal. Ia menyebut dirinya disuruh mempermudah seluruh proses pengadaan proyek itu.

ADVERTISEMENT

"Pengadaan smartboard Langkat atas perintah Pj Bupati Muhammad Faisal. Pada bulan Mei 2024, ia memerintahkan saya untuk fokus dan berkomunikasi terkait smartboard tersebut," ungkap Saipul.

Saipul juga mengaku tidak pernah mengklik pengadaan smartboard bersama Supriadi (terdakwa). Ia menilai hal tersebut fitnah karena melihat leptop saja tidak pernah.

"Saat itu yang mengklik adalah Bahrun Walidin, atas perintah Pj Bupati Langkat Faisal. Akunnya saja tidak pernah saya lihat Yang Mulia," tambahnya.

Dalam persidangan, ia juga mengaku sama sekali tidak pernah menerima aliran uang. Saipul mengatakan saat itu dirinya terkena kasus sehingga tidak memberikan waktu dengan baik dalam pengadaan smartboard.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun uang, bahkan saat itu saya tidak konsen lagi. Jangankan mengurus smartboard, mengurus diri sendiri tidak bisa lagi karena ada kasus saya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Faisal Hasrimy pada saat pengadaan proyek smartboard Langkat tahun 2024 sebagai Pejabat (Pj) Bupati Langkat. Saat ini, Faisal sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut).

Sebelumnya, mantan Kadisdik Langkat Saiful Abdi dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan keuangan negara.

Tidak hanya hukuman badan, Saipul juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta terdakwa disita oleh jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Apabila harta tersebut tidak mencukupi untuk menutupi UP, maka diganti dengan pidana pengganti selama 7 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Smartboard"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads