Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan telah mengamankan sebanyak 1,124 miliar batang rokok ilegal melalui berbagai tindakan penindakan hingga Agustus 2026. Angka tersebut meningkat 60% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa fungsi Bea Cukai tidak sebatas mengejar penerimaan negara. Institusi tersebut juga memiliki tugas untuk mengawasi sekaligus menindak peredaran barang ilegal, termasuk barang yang dikenakan cukai.
"Kalau kita lihat 1,124 miliar batang itu peningkatannya 60% dari tahun lalu. Tapi jumlah penindakan yang hanya naik 9,8%," kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026) melansir detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga Agustus 2026, jumlah penindakan tercatat mencapai 13.151 kali. Suahasil menilai perbedaan antara kenaikan jumlah rokok yang diamankan dan jumlah penindakan menunjukkan bahwa volume barang yang ditemukan dalam setiap operasi semakin besar.
Tak hanya rokok ilegal, Bea Cukai juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Meskipun frekuensi penindakannya mengalami penurunan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan justru meningkat. Total narkotika yang disita mencapai 11,43 ton dari berbagai jenis.
Suahasil turut menyoroti salah satu kasus besar, yakni pengamanan 2,6 ton metamfetamin cair yang diangkut kapal MV Ocean Porter. Dia menegaskan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil kerja sama Bea Cukai dengan sejumlah aparat penegak hukum lainnya.
"Lagi-lagi, teman-teman BC itu bekerja sama dengan aparat-aparat yang lain. Dan ini adalah menjaga Republik Indonesia," tutup Suahasil.
