Pria 31 Tahun Terciduk Bawa Sabu Saat Kena Razia Polisi di Jakbar

Pria 31 Tahun Terciduk Bawa Sabu Saat Kena Razia Polisi di Jakbar

Tim detikNews - detikSumut
Minggu, 20 Sep 2026 05:02 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Pria inisial AK (31) kepergok polisi membawa narkotika jenis sabu. Hal tersebut terkuak setelah AK terkena razia stasioner yang dilakukan Polsek Metro Tamansari.

Dalam keterangan Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (19/9/2026), pelaku diamankan di depan Kantor Kecamatan Tamansari, Jalan Kemukus, Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, pada Sabtu (19/9) pukul 01.30 WIB.

"Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga keamanan wilayah sekaligus mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Saat pemeriksaan, petugas menemukan seorang pria yang membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar, melansir detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Fauzan Yonnadi, didampingi Kasubnit Narkoba AKP Madjen Silaban, melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, beberapa plastik klip kosong bekas pakai, dan satu perangkat bong beserta cangklong.

ADVERTISEMENT

Petugas turut mengamankan satu korek api, bungkus rokok, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor yang dipakai oleh pelaku. Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan urine, AK dinyatakan positif menggunakan narkotika.

"Yang bersangkutan kemudian kami amankan beserta seluruh barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang tersebut," terang Kompol Bobby

Dalam pemeriksaan awal, AK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan 'BRO' di kawasan Kampung Bahari pada 18 September 2026 dengan harga Rp 100 ribu. Polisi kini masih melakukan pengembangan dan memburu pihak yang diduga memasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian KUHP dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera sampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat kami tindak lanjuti," tegasnya.



(dhm/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads