Polisi menangkap seorang pria inisial MIA (28) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ternak milik warga di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut kerap menggunakan mobil.
"Terduga pelaku mengakui dan membenarkan bahwa telah melakukan pencurian ternak di Kabupaten Maros sebanyak 4 kali," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muhammad Ridwan kepada wartawan, Sabtu (19/9/2026), melansir detikSulsel.
Pelaku ditangkap oleh URC Jatanras Polres Maros bersama Polsek Lau di sekitar Jalan Poros Lappangeng-Watampone, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulsel, Jumat (18/9). Pelaku sudah dilaporkan oleh seorang warga di Dusun Bontokapetta, Desa Tukamasea, Kecamatan Bantimurung ke Polres Maros, Kamis (4/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan pria inisial MRR (39) yang diduga sebagai penadah. MRR mengaku membeli satu ekor sapi yang sudah dipotong dan dipisahkan antara tulang serta daging dari pelaku.
"MRR mengakui dan membenarkan bahwa dirinya telah membeli satu ekor sapi yang sudah dipotong hingga sudah dipisahkan dari bagian tulang dan daging yang ditawarkan oleh MIA dengan harga Rp 4 juta," kata Ridwan.
Ridwan menyebut, pelaku melakukan aksinya bersama tiga orang rekannya yang lain dan kini masih dalam pengejaran. Dalam menjalankan aksinya, empat pelaku mengendarai mobil dan berusaha menaikkan kuda milik warga ke dalam kendaraan.
Aksi itu diketahui warga sehingga pelaku melarikan diri dan meninggalkan mobilnya. Tapi tetap membawa kuda tersebut.
"Warga sempat mengejar kendaraan tersebut hingga di Dusun Salenrang, hingga mobil kemudian berhenti dan para pelaku melarikan diri. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta," jelas Ridwan.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan satu unit mobil warna putih, satu ekor kuda betina warna putih, dua ekor sapi betina warna merah, serta empat unit telepon seluler.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku pencurian hewan ternak milik warga bersama seorang penadah langsung dibawa dan diproses di Polres Maros bersama barang bukti.
