Tak Terima Diputusin, Pria di Bangka Sandera Pacarnya Pakai Sajam

Regional

Tak Terima Diputusin, Pria di Bangka Sandera Pacarnya Pakai Sajam

Deni Wahyono - detikSumut
Sabtu, 19 Sep 2026 11:00 WIB
Polisi saat mendatangi rumah korban karena disandera pacarnya
Foto: Polisi saat mendatangi rumah korban karena disandera pacarnya. (dok. Istimewa/ Polres Bangka)
Bangka -

Seorang pria paruh baya bernama Mulyadi (46) di Bangka, ditangkap polisi. Pria itu ditangkap karena menyandera wanita berinisial YS (43), yang merupakan pacarnya, dengan senjata tajam usai diputusin oleh korban.

Dilansir detikSumbagsel, peristiwa tersebut terjadi di rumah korban Jalan Depati Batin Sri Menanti. Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya benar. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9) pukul 01.25 WIB. Pelaku sudah ditahan di Mapolres," kata Kapolres Bangka AKBP Indra Fery Dalimunthe dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indra menjelaskan kronologi tersangka sampai nekat menyandera kekasihnya berawal dari tawaran nikah namun ditolak oleh korban. Hal itu Mulyadi emosi dan lalu mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah senjata tajam dan bensin.

"Dia seperti itu (menyandera) gara-gara pacarnya tidak mau dinikahi. Jadi motifnya karena diputusin pacarnya akhirnya nggak terima," terangnya.

ADVERTISEMENT

"TKP-nya di rumah korban. Pelaku yang tak terima diputusin akhirnya bawa bensin sama parang, hingga terjadi penyanderaan," sambungnya.

Polisi menyebut pelaku berstatus duda sedangkan korban merupakan seorang janda. Keduanya sudah 2 tahun menjalani hubungan asmara.

Lanjut Kapolres, peristiwa ini sempat buat heboh warga sekitar termasuk anaknya yang berada di dalam rumah. Anak korban yang mengetahui ibunya terancam kemudian melapor polisi lewat layanan 110.

"Kita terima laporan atau pengaduan dari layanan 110 terkait dugaan penyanderaan dengan menggunakan senjata tajam. Tim turun dan berhasil mengamankan pelaku serta menyelamatkan korban," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 451 dan/Atau Pasal 448 Undang-undang (UU) Republik Indonesia nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini telah tayang di detikSumbagsel, baca selengkapnya di sini



(mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads