Dwi Syahfitri (30) dan Nurani Saragih (33) selaku bendahara BOS Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Ganda Husada Kota Tebing Tinggi divonis lepas (onslag van rechtsvervolging). Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa bukan pidana korupsi tapi administrasi.
"Perbuatan Dwi Syahfitri dan Nurani Saragih dalam dakwaan jaksa bukanlah tindak pidana korupsi, tetapi tindakan bersifat administrasi. Menyatakan, melepaskan kedua terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa, memerintahkan para terdakwa dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan harkat, kedudukan serta martabat keduanya," kata Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan amar putusan di PN Medan, Rabu (16/9/2026).
Putusan tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan pidana denda Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, ada terdakwa lainnya yakni Firman Sitorus selaku Ketua Yayasan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kesehatan Ganda Husada Kota Tebing Tinggi; Wirasanti selaku kepala sekolah; Muhammad Eko Jumadi selaku komisaris atau penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa. Para terdakwa divonis dengan hukuman berbeda-beda.
Ketua Yayasan Divonis 4 Tahun
Sedangkan Firman Sitorus divonis penjara 4 tahun penjara di kasus yang sama. Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi telah merugikan keuangan negara Rp 513 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Firman Sitorus selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan," lanjut hakim.
Selain pidana badan, Firman juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 498.400.000. Dengan ketentuan, setelah putusan memperoleh hukum tetap paling lama satu bulan, UP tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa.
"Apabila harta kekayaan tersebut tidak mencukupi membayar UP, maka terdakwa akan dikenakan pidana pengganti penjara selama 1 tahun," tambah hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak korupsi, memperkaya diri sendiri dan orang lain.
"Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, meminta keringanan hukuman, mengakui perbuatannya, memiliki beban menafkahi keluarganya," ungkap hakim.
Tidak hanya itu, terdakwa lainnya juga turut dihukum yakni Wirasanti (36) selaku Kepala Sekolah di SMK Kesehatan Ganda Husada periode 2017 hingga Juni 2022 divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan dan tidak membayar UP sama sekali.
Lalu, Muhammad Eko Jumadi (46) selaku komisaris atau penyedia barang dan jasa dari CV Khalisa Perkasa divonis selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan dan tidak dikenakan UP karena sudah dibayar Rp 14,7 juta.
Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
