Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Bentrokan di Setokok Batam

Kepulauan Riau

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Terkait Kasus Bentrokan di Setokok Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 15 Sep 2026 21:01 WIB
Polisi gelar konferensi pers terkait perkembangan kasus bentrokan 2 kelompok di Setokok, Selasa (15/9/2026). (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut).
Polisi gelar konferensi pers terkait perkembangan kasus bentrokan 2 kelompok di Setokok, Selasa (15/9/2026). (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut).
Batam -

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus bentrokan dua kelompok di kawasan Setokok, Kecamatan Bulang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Bentrokan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan pihaknya telah menerbitkan dua laporan polisi (LP) untuk mengusut perkara tersebut. Masing-masing LP berkaitan dengan tindak pidana yang berbeda.

"Pada hari ini, tanggal 15 September, kami menyampaikan rilis tindak lanjut adanya kejadian kemarin, adanya perselisihan antara dua kelompok yang mengakibatkan meninggalnya dua orang," kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan polisi pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dari penyidikan LP tersebut, polisi telah memeriksa sekitar 11 orang saksi.

ADVERTISEMENT

"Penyidik kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut berinisial RS (47) dan P (47)," Ujarnya.

"RS ini perannya menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara tersangka P berperan membawa senapan angin dan melakukan tindakan penembakan dengan membidik ke arah korban. Untuk dua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Untuk laporan polisi kedua, polisi menetapkan satu orang tersangka. Pelaku yang ditetapkan tersangka yakni SH (44) dengan dugaan tindak pidana menggunakan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan atau menghasut orang untuk melakukan tindak pidana.

"Perannya membawa senjata tajam dan masuk ke tengah-tengah untuk melawan dan melakukan penyerangan terhadap sekelompok orang yang melakukan kegiatan," jelas Anggoro.

Anggoro menegaskan proses penyidikan masih terus dilakukan. Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam bentrokan.

"Kami akan menyampaikan hasil penyidikan secara resmi," ujarnya.

Bentrokan dua kelompok tersebut terjadi di kawasan Setokok, Jembatan Barelang, Batam, pada Senin (14/9). Peristiwa itu diduga berkaitan dengan persoalan lahan.

Dua orang meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Polisi telah melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan.



(dhm/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads