Pria di Sumsel Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap

Regional

Pria di Sumsel Tewas Ditusuk, Pelaku Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumut
Selasa, 15 Sep 2026 03:01 WIB
Ilustrasi Garis Polisi
Foto: Ari Saputra
Pagar Alam -

Pria bernama Raka Andra tewas setelah ditusuk oleh Miftahudin (44) di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel). Sebelum kejadian, antara keduanya sempat terjadi selisih paham saat menonton acara orgen tunggal (OT). Polisi berhasil menangkap pelaku usai sempat melarikan diri.

Melansir detikSumbagsel, kasus itu terjadi di Jalan Sandar Angin, Kelurahan Rabah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, kejadian tersebut bermula saat korban Raka bersama rekan-rekannya dan pelaku datang ke acara orgen tunggal (TKP). Saat berjoget di acara tersebut, diduga pelaku merasa tersinggung dengan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak sampai di situ, setelah pelaku hendak pulang ke rumahnya. Ternyata pelaku dihadang oleh korban bersama rekan-rekannya karena permasalahan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Melihat hal itu, pelaku langsung mengambil pisau berukuran 19 cm yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Pelaku langsung menusukkan pisau tersebut ke arah korban dan mengenai bagian dada sebelah kiri korban.

"Pelaku langsung menusukkan (pisau) ke arah dada bagian sebelah kiri sebanyak satu kali terhadap korban. Setelah itu, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi mengendarai satu unit motor," kata Kasatreskrim Polres Pagar Alam AKP Angga Kurniawan, Senin (14/9).

Pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 1x24 jam setelah kejadian di sekitaran Balai Latihan Kerja (BLK), Kota Pagar Alam.

"Anggota berhasil menangkap terduga pelaku, ditangkap saat sedang tertidur. Setelah itu terduga pelaku berserta alat bukti langsung diamankan ke Mapolres Pagar Alam," ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan penusukan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal Pasal 466 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penganiayaan.



(dhm/dhm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads