Pengembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Bengkalis, Riau, berujung penetapan tersangka. Seorang warga berinisial J jadi tersangka karena menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar menyebut penetapan itu setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 10 September. Hasilnya, ditemukan adanya tindak pidana yang dilakukan J.
"Jadi setelah penyidik melakukan gelar perkara memang ditemukan ada tindak pidana. Maka dilakukan penetapan J sebagai tersangka," kata Fahrian Siregar, Jumat (11/9/2026).
Perkara tersebut bermula dari penanganan karhutla pada Rabu, 2 September 2026, di Desa Pangkalan Libut. Saat melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran, petugas menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit.
Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Polsek Pinggir langsung koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau. Petugas memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat lokasi.
Hasil telaah BPKH Riau menunjukkan area tersebut masuk kawasan hutan produksi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh J di kawasan tersebut.
Selain mengelola tanaman sawit, J juga mendirikan pondok di lokasi. Pondok itu berdiri di lahan yang dikuasai tanpa izin yang sah.
Penyidik juga menemukan fakta J diduga melakukan pemanenan tanaman sawit di lahan itu sekitar satu bulan sebelum lokasi tersebut ditemukan petugas dalam kondisi terbakar.
"J diduga tak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut. Luas lahan diduga dikuasai mencapai sekitar 2,5 hektare," katanya.
Sementara Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama menyebut penyidikan dilakukan lewat serangkaian tahapan. Bahkan, sejumlah ahli hingga saksi telah diperiksa.
"J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023," kata Agung.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan mengirimkan SPDP. Termasuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan melakukan pemeriksaan ahli terkait laboratorium forensik dan perkebunan hingga proses penyidikan dinyatakan tuntas.
Polres Bengkalis menegaskan komitmen untuk menindak setiap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ini sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Simak Video "Video: Blak-blakan Komisi IV DPR Soal Luasan Lahan Terbakar di 2026"
(dhm/dhm)