Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan nama Betrand Peto Putra Onsu masih dalam proses hukum. Tim kuasa hukum ANW mendatangi kantor Komnas Perempuan di Jakarta untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi korban.
Permohonan tersebut diajukan setelah korban mengaku mengalami berbagai bentuk teror di media sosial dan penyebaran data pribadi atau doxing. Gangguan itu disebut terjadi setelah ANW membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya.
"Jadi kedatangan kita di sini sebagai kuasa hukum dari korban, kita mendatangi Komnas Perempuan untuk meminta perlindungan terkait perkara atau kasus yang sedang berjalan," kata Deki Patria di kantor Komnas Perempuan, Menteng, Jakarta Pusat, dilansir detikHot, Rabu (16/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain mendatangi Komnas Perempuan, kuasa hukum ANW menyampaikan bahwa korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim hukum juga membuka kemungkinan untuk meminta pendampingan dari instansi pemerintah lainnya, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA).
"Korbannya sekarang lagi berada di LPSK untuk meminta perlindungan juga kepada LPSK. Kemudian nanti mungkin ya akan meminta perlindungan juga ke Kementerian PPA," terang Deki Patria.
Deki menjelaskan, permintaan perlindungan tersebut dilakukan karena korban masih menghadapi intimidasi secara daring. Menurutnya, serangan yang terus berdatangan melalui media sosial berdampak terhadap kondisi psikologis korban yang belum sepenuhnya pulih.
"Bentuk teror itu ya seperti masuk dari DM, kemudian masuk dari pesan-pesan yang gak jelas yang sifatnya sangat memojokkan, kemudian sifatnya yang menambah down keadaan psikis dari korban ini sendiri," terang Deki Patria.
Ia menyebut sejumlah pesan yang diterima korban berisi hinaan dan kata-kata kasar yang merendahkan martabat.
"Porsi kata-katanya banyak pesan-pesan yang masuk itu seperti sebutan-sebutan yang enggak pantas, yang enggak senonoh. Seperti mohon maaf, seperti lonte, pelacur, LC, segala macam," beber Deki.
Selain intimidasi, kuasa hukum juga menyoroti dugaan penyebaran informasi pribadi korban dan keluarganya di internet.
Menurut Deki, informasi yang disebarluaskan tidak hanya berkaitan dengan identitas korban, tetapi juga menyentuh ranah privat keluarga.
"Korban ini sudah mulai dikuliti, di-spill tempat kerjanya, kemudian tempat kediamannya, kemudian juga kampung halaman dari orang tuanya," pungkasnya.
