Seorang pria berinisial I (29) diamankan polisi setelah diduga menusuk teman istrinya, R (28), menggunakan senjata tajam. Penganiayaan tersebut diduga dipicu rasa cemburu, setelah tersangka mencurigai korban memiliki hubungan dengan istrinya.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/9), bermula tersangka menghubungi korban dan meminta korban datang ke rumah kosnya. Korban diminta mengantarkan tersangka ke rumah saudaranya di kawasan Jodoh.
"Setelah selesai bekerja, korban kemudian mendatangi rumah kos tersangka," kata Tigor, kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tiba, korban memarkirkan sepeda motornya di depan rumah kos. Pintu rumah dalam keadaan terbuka sehingga korban masuk dan mendapati tersangka berada di ruang depan.
"Korban kemudian menuju toilet di bagian belakang. Setelah selesai, korban kembali ke ruang tamu dan duduk di atas kasur," ujarnya.
Tersangka kemudian keluar dari kamar. Dia mengunci pintu dan mengeluarkan dua senjata tajam berupa badik dan sabit.
"Tersangka lalu mendekati korban dan menusuk lengan kiri korban. Saat itu tersangka mempertanyakan dugaan hubungan korban dengan istrinya," ujarnya.
Korban berusaha menangkis serangan tersebut dan mengaku tidak mengetahui persoalan yang ditanyakan tersangka. Namun, tersangka disebut tetap menyerang korban berkali-kali.
"Penusukan dilakukan secara berulang menggunakan senjata tajam ke sejumlah bagian tubuh korban, di antaranya perut, pipi kiri serta leher di bawah telinga kiri dan kanan," ujarnya
Korban yang mengalami sejumlah luka tusuk dan kehilangan banyak darah kemudian berusaha menyelamatkan diri. Korban mengambil telepon genggam dan keluar melalui jendela.
"Korban berlari sekitar 20 meter menuju ujung simpang jalan sambil meminta pertolongan. Namun, karena kondisinya lemas, korban terjatuh dan tidak sadarkan diri," jelasnya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit. Sementara itu, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.
"Keluarga korban yang mendapat informasi mengenai kejadian tersebut kemudian mendatangi Rumah Sakit Harapan Bunda. Di sana, pelapor melihat korban berada di ruang UGD dalam kondisi tidak sadarkan diri," Ujarnya
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Bengkong untuk diproses secara hukum. Dari laporan tersebut Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan tersangka.
"Setelah beberapa hari, keberadaan I diketahui berada di Pulau Belakang Padang. Pada Senin (7/9) sekitar pukul 09.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Bengkong Unit Reskrim Polsek Belakang Padang," Ujarnya.
Petugas memperoleh informasi tersangka berada di sebuah rumah pelantar di Pulau Belakang Padang. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkap tersangka saat berada di dalam rumah.
"Tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Bengkong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," Ujarnya
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda CB BP 2447 MJ, kain sprei merah, satu pisau, baju kaos abu-abu yang robek, celana jeans biru merek Hipster, kaos singlet putih yang robek, pisau badik, serta pisau bergagang kayu berwarna cokelat.
Atas perbuatannya Tersangka I dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yakni Pasal 469 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) dan/atau ayat (2), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
