Kepala sekolah dan seorang guru di salah satu SD di Desa Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, terekam CCTV saat melakukan hubungan seksual di salah satu ruangan sekolah. Kamera tersebut ternyata merekam aksi keduanya sebanyak dua kali. CCTV itu dipasang oleh komite sekolah setelah muncul kecurigaan terhadap hubungan kedua oknum tersebut.
"Ya, dari hasil CCTV itu ditemukan dua rekaman berdasarkan kecurigaan komite sekolah. Akhirnya kan memantau setiap hari yang dicurigai. Nah, terjadilah saat itu. Ada kecurigaan, akhirnya dimonitor, ternyata terjadi," kata tokoh masyarakat Kedungwuni, Saim (46) dilansir detikJateng, Selasa (8/9/2026).
Dari dua rekaman tersebut, salah satunya merupakan video berdurasi pendek yang kemudian beredar di media sosial. Sementara rekaman lainnya disebut menampilkan adegan yang lebih vulgar. Video tersebut masih disimpan dalam flashdisk dan telah diamankan pihak sekolah untuk mencegah penyebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rekaman lebih vulgar telah diamankan, agar tidak tersebar," imbuhnya.
Saim menjelaskan pemasangan CCTV dilakukan komite sekolah lantaran adanya dugaan hubungan khusus antara kepala sekolah dan guru tersebut. Kamera dibeli menggunakan uang hasil iuran.
"CCTV tersebut, dibeli secara patungan dengan biaya sekitar Rp 200 ribu," ungkapnya.
Menurut Saim, kamera yang digunakan merupakan jenis kamera portabel. Perangkat tersebut dipasang sekitar akhir Juli 2026, sebelum pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS). Pemasangan CCTV dilakukan secara tersembunyi sehingga kedua oknum ASN tersebut disebut tidak mengetahui keberadaan kamera tersebut.
Dua Kali Terekam
Sebelumnya, video berdurasi 21 detik yang memperlihatkan keduanya sedang melakukan hubungan seksual viral di media sosial. Belakangan diketahui bahwa pemeran dalam video tersebut merupakan kepala sekolah dan guru yang bertugas di salah satu sekolah di Kabupaten Pekalongan.
Munculnya video tersebut membuat Pemerintah Kabupaten Pekalongan membentuk tim untuk menentukan langkah serta sanksi terhadap kedua ASN tersebut. Saat ini, keduanya sudah tidak lagi bertugas di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan bahwa dua orang yang terlihat dalam rekaman CCTV tersebut merupakan oknum kepala sekolah dan guru di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kholid mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada awal Agustus 2026. Pihak Disdikbud kemudian mengambil tindakan terhadap keduanya.
"Keduanya memang kepala sekolah dan guru. Informasinya itu awal Agustus. Oknum kepala sekolah langsung kita copot dan 'kandangkan' di dinas. Untuk oknum gurunya sudah kita pindah ke tempat yang jauh," kata Kholid, Jumat (4/9).
Kholid mengatakan kedua oknum tersebut sebenarnya sudah memiliki keluarga masing-masing. Dugaan mengenai hubungan khusus keduanya juga disebut telah lama diketahui oleh sejumlah guru dan karyawan di sekolah tersebut.
Bahkan, dugaan hubungan tersebut dinilai sudah cukup terbuka sehingga pihak sekolah kemudian mengambil langkah untuk mencari bukti dengan memasang kamera pengawas.
"Yang pasang kamera CCTV inisiatif sendiri karena isu hubungan keduanya kan sudah lama beredar," kata Kholid.
(nkm/nkm)
