Jaksa Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land

Jaksa Banding Vonis Bebas 4 Terdakwa Kasus Jual Beli Aset BUMN ke Citra Land

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 09 Jun 2026 19:01 WIB
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi.
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejasaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menempuh jalur hukum banding atas vonis bebas empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN ke Citra Land. Banding dilakukan setelah JPU mempelajari putusan tersebut.

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi. Ia sampaikan JPU mengatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

"JPU menyatakan sikap upaya hukum banding," ucap Rizaldi saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizaldi juga mengatakan, JPU dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas pekara upaya hukum banding pada hari Rabu besok ke Pengadilan Negeri Medan.

"(Penyerahan berkas banding) pada hari Rabu 10 Juni 2026," pungkas Rizaldi.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, empat terdakwa kasus penjualan aset BUMN ke Citra Land divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis itu akan dipelajari terlebih dahulu oleh jaksa sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi, awalnya menyebut jaksa belum menerima salinan putusan tersebut. Setelah menerima salinan itu, pihaknya akan mempelajari hasil putusan tersebut.

"Jaksa penuntut umum belum menerima salinan putusan lengkap dari hakim. Setelah menerima putusan lengkap dari hakim, JPU akan mempelajari dari isi putusan tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).

Untuk diketahui, empat terdakwa kasus jual beli aset BUMN ke Citraland divonis bebas di Pengadilan Negeri Medan. Menurut hakim, para terdakwa tidak bersalah terkait penjualan aset tersebut.

Para terdakwa, yakni mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II, Irwan Perangin-angin, Direktur PT NDP Iman Subakti, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sumut tahun 2022-2024 Askani, Kepala Kantor BPN Deli Serdang tahun 2023-2025 Abdul Rahman Lubis.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah dari dakwaan jaksa penuntut umum, membebaskan para terdakwa, memulihkan nama para terdakwa, membebaskan dari tahanan," ucap Majelis Hakim diketuai Muhammad Kasim berlangsung di Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/6/2026) malam.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut para terdakwa hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman kepada terdakwa Iman Surbakti untuk membayarkan uang pengganti (UP) sebesar Rp 263 miliar. Uang tersebut sudah dikembalikan dan dirampas untuk negara.



(afb/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads