Banding Jaksa Ditolak, 2 Terdakwa Kasus Korupsi MFF Tetap Divonis Bebas

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 08 Sep 2026 22:58 WIB
Foto: Anwar Syarif (kemeja putih) berpelukan setelah vonis bebas di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Upaya hukum banding yang ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, terhadap vonis bebas dua terdakwa di korupsi Medan Fashion Festival ditolak. Kedua terdakwa tetap dinyatakan bebas dan tidak bersalah dalam kasus ini.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Valentino Manurung mengatakan jaksa telah mengajukan upaya banding atas dua terdakwa yang divonis bebas. Namun, ketika berkas didaftarkan banding ditolak.

Adapun keduanya yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan Erwin Saleh, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan.

"Untuk putusan bebas, kami ajukan banding namun setelah kami daftar di e-berpadu (elektronik berkas pidana terpadu). Ternyata upaya hukum banding kami ditolak," ujar Valentino saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (8/9/2026) malam.

Sementara untuk dua terdakwa yang dijatuhi hukuman, jaksa juga tidak mengajukan upaya banding. Valentino menyebut alasannya karena pertimbangan JPU telah diambil secara keseluruhan.

Keduanya yakni mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution, dan Mhd Hamdani selaku Direktur CV. Global Mandiri.

"Dua terdakwa yang dihukum kami tidak mengajukan upaya banding. Alasannya karena pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) diambil seluruhnya dan sudah 2/3 dari tuntutan jaksa," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Dalam putusan tersebut, dua terdakwa dinyatakan vonis bebas.

Adapun dua terdakwa yang divonis bebas oleh hakim yakni Erwin Saleh dan Anwar Syarif. Sedangkan dua orang dihukum dibalik jeruji besi yakni Benny Iskandar Nasution dan Hamdani.

Dalam kasus ini, Benny Iskandar Nasution divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Benny Iskandar Nasution juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 897 juta.

Dengan ketentuan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta terdakwa disita dan rampas jaksa untuk menutupi UP tersebut.

Apabila harta yang dirampas tersebut tidak mencukupi membayar UP, maka diganti dengan pidana hukuman pengganti selama 1 tahun penjara.

Sedangkan Hamdani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara. Hamdani juga dibebankan membayar UP Rp 152 juta, dengan ketentuan apabila tidak bayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa menyita harta terdakwa, apabila harta tidak mencukupi menutupi UP maka diganti dengan pidana 80 hari kurungan.

Foto : Anwar Syarif (kemeja putih) berpelukan setelah vonis bebas di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026) malam. (Juita Sinuhaji/detikSumut)



Simak Video "Video: Videografer Amsal Sitepu Jalani Sidang Vonis di PN Medan"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork