Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni untuk dimintai keterangan terkait pengembalian amplop berisi uang yang diduga berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby. Amplop tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan alasan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap Raja Juli. Menurutnya, penyidik sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf khusus Menhut, Andi Saiful Haq.
Pemeriksaan terhadap Andi Saiful dilakukan untuk menggali lebih jauh proses pengembalian amplop yang sebelumnya dilakukan oleh pihak Raja Juli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya waktu itu kalau nggak salah saya terinformasi ya, terinformasi kan mau dipanggil itu beberapa pihak yang langsung, dari pihak pengembali kalau nggak salah ya, yang mengembalikan," kata Setyo dilansir detikNews, Senin (7/9/2026).
Meski demikian, Setyo mengaku belum mendapatkan perkembangan terbaru dari tim penyidik mengenai pemeriksaan tersebut. KPK masih menunggu laporan dari penyidik terkait tindak lanjut pemeriksaan.
"Cuman saya belum update apakah itu sudah diperiksa dan kemudian tindak lanjutnya seperti apa juga saya belum termonitor dan saya belum dapat laporan," tutur Setyo.
"Nanti setelah penyidik memberi laporan, baru bisa di-update apa yang akan dilakukan terhadap pihak penerima, terus proses pengembaliannya dan seterusnya," imbuhnya.
Sebelumnya, penyidik KPK memang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq selaku Stafsus Menhut Raja Juli Antoni. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembalian amplop yang diduga berasal dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Andi Saiful sedianya diperiksa pada Jumat (21/8). Namun, pria yang juga menjabat sebagai Wasekjen PSI tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8).
Awal Mula Amplop Dolar Singapura
Kasus amplop berisi uang dalam mata uang dolar Singapura tersebut terungkap setelah KPK menemukan dugaan permintaan uang oleh Bupati Suhardiman. Uang tersebut diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang menjadi hak para petani.
Dana itu diduga dikumpulkan untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Uang kemudian ditukar menjadi dolar Singapura sebelum diserahkan kepada Menhut ketika Raja Juli menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Raja Juli sebelumnya telah mengakui keberadaan amplop tersebut. Ia menyebut amplop ditinggalkan di ruang kerjanya dalam kondisi tertutup map.
"Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli beberapa waktu lalu.
Menurut Raja Juli, amplop tersebut dikembalikan dengan bantuan Polres Kuansing pada 12 Juni 2026. Pengembalian itu dilakukan 17 hari sebelum Suhardiman diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan pengembalian amplop tersebut kepada KPK sebagai bentuk kepatuhan dalam pelaporan gratifikasi. Namun, KPK menolak laporan tersebut karena perkara tersebut dinilai telah masuk dalam tahap penyidikan.
Amplop tersebut kemudian ditemukan penyidik KPK ketika melakukan penggeledahan di kediaman atau lokasi milik Ketua DPRD Kuansing Juprizal. KPK sampai saat ini belum menjelaskan secara rinci bagaimana amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak Menhut tersebut bisa berada di tangan Juprizal.
Dari hasil penelusuran, uang yang berada di dalam amplop juga tidak sesuai dengan keterangan awal para petani. Jika sebelumnya disebut terdapat SGD 14 ribu, penyidik justru menemukan SGD 12 ribu. KPK masih mendalami keberadaan sisa SGD 2.000 yang diduga seharusnya berada di dalam amplop tersebut.
"Ini sebenarnya masih banyak hal-hal yang masih perlu didalami oleh penyidik terkait tadi juga yang ditanyakan. Siapa yang naruh amplop, terus pertemuan-pertemuan seperti apa, itu juga nanti kita tunggu saja perkembangannya karena masih berjalan. Dan tim juga masih di lapangan untuk memastikan memang baik pertemuannya maupun tadi termasuk jumlah-jumlah amplop," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
