Polisi menangkap seorang wanita berinisial FAP (41) karena mengedarkan vape berisi kandungan narkoba dan ekstasi. Pelaku FAP merupakan seorang kepala lingkungan di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
"Pelaku berprofesi sebagai kepling di kota Medan," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Jumat (4/9/2026).
Rafli mengatakan pelaku merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun. Pelaku ditangkap di salah satu minimarket yang tak jauh dari rumahnya, Sabtu (29/8) sore.
Saat itu, pelaku hendak mengedarkan narkoba. Pada saat ditangkap, polisi menyita 2 vape narkoba dan 2 butir pil ekstasi.
"Untuk barang bukti ada 2 pod getar dan 2 butir pil ekstasi," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga sudah mengedarkan narkoba dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Pelaku biasanya bertransaksi dengan pembelinya di minimarket dan di pinggir jalan.
Untuk satu vape narkoba, pelaku mendapatkan untung Rp 200 ribu, sedangkan untuk satu butir ekstasi sebesar Rp 30 ribu.
"Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat dia tinggal dan bertugas sebagai Kepling. Namun juga ke masyarakat di luar lingkungan tempat tinggalnya," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pihaknya kini tengah memburu pemasok narkoba ke kepling itu.
"Pemasok narkoba kepada pelaku berinisial M, ini yang sedang kami kejar," pungkasnya.
Simak Video "Video: BNN Tangkap Pasutri Bandar Narkoba di Medan, 2 Kg Sabu Disita"
(nkm/dhm)