Restorative Justice, Polisi Setop Kasus Anggota DPRD Medan Keroyok Tetangga

Restorative Justice, Polisi Setop Kasus Anggota DPRD Medan Keroyok Tetangga

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 02 Sep 2026 20:42 WIB
Ilustrasi restorative justice. (Gemini AI)
Foto: Ilustrasi restorative justice. (Gemini AI)
Medan -

Kasus pengeroyokan yang dilakukan anggota DPRD Medan Antonius Tumanggor (AT) dan anaknya kepada tetangga mereka, Robin Marojahan Silalahi (52) diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Setelah RJ, polisi menghentikan penyidikan kasus itu.

"Sudah restorative justice perkaranya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, Rabu (2/9/2026).

Adrian mengatakan RJ dilakukan usai korban dan pelaku melakukan perdamaian. Pihak kepolisian pun melakukan gelar perkara atas perdamaian yang dilakukan pihak korban dan pelaku itu. Hasilnya, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (SP3), karena restorative justice-nya telah tercapai," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Antonius Tumanggor dan anaknya sebagai tersangka kasus pengeroyokan kepada tetangga mereka, Robin. Korban mengatakan dugaan pengeroyokan itu terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6) pagi.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Robin tengah mengendarai mobil dan melintas di Jalan Tapanuli itu menuju rumahnya di Jalan Karya Rakyat. Di dalam mobil itu, Robin bersama seorang anggota keluarganya.

"Kejadiannya Jumat jam 10 pagi. Pas itu, saya mau pulang ke rumah, lagi bawa mobil," kata Robin, Rabu (10/6).

Saat melintas di Jalan Tapanuli itu, Robin berpapasan dengan AT dan anaknya yang saat itu tengah jalan kaki. Dia mengenali AT karena merupakan tetangganya.

Jadi, saat berpapasan itu, Robin menyebut ada polisi tidur di hadapannya, sehingga dia tak sengaja menekan gas mobilnya. Robin menduga AT tak senang saat mendengar suara gas mobilnya itu, sehingga AT memukul mobil Robin.

Setelah kejadian itu, Robin mengaku dikejar AT dan anaknya inisial D. Robin pun membuka kaca mobilnya dan memprotes tindakan AT yang memukul mobilnya.

Cekcok pun terjadi. Robin mengaku dipukul oleh AT dan D. Posisi Robin saat itu masih berada di dalam mobil. Dia mengaku tak bisa keluar dari dalam mobil karena dihalangi oleh anak AT. Akibat kejadian itu, dia mengaku mengalami memar di wajah dan lengannya.

"Iya, dipukul sama anaknya laki-laki, sama oknum anggota dewan itu," jelasnya.

Usai kejadian tersebut, Robin melanjutkan perjalanan menuju rumahnya. Setibanya di rumah, Robin didatangi istri AT. Dia mengaku istri AT memakinya serta mencakarnya di bagian wajah.

"Sampai di rumah diserang lagi saya sama istrinya, dimaki-maki, istrinya nyakar wajah saya. Setelah kejadian pulang ke rumah masing-masing," kata Robin.

Setelah penganiayaan itu, Robin berharap ada permintaan maaf dari keluarga AT, tetapi ternyata tak ada. Alhasil, dia memutuskan untuk melaporkan AT dan keluarganya ke Polrestabes Medan pada Minggu (7/6). Laporan itu bernomor: STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut.



(fnr/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads