Warga Medan Protes Penetapan Desil ke Dinsos, Kadis: Wewenang BPS

Warga Medan Protes Penetapan Desil ke Dinsos, Kadis: Wewenang BPS

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Rabu, 02 Sep 2026 20:01 WIB
Foto: Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti. (dok. Pemkot Medan)
Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti. (dok. Pemkot Medan)
Medan -

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti menyebut banyak warga mendatangi kantor Dinsos untuk mengadukan kesalahan kategori desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Khoiruddin, penentuan kategori desil dalam DTSEN merupakan wewenang Badan Pusat Statistik (BPS), bukan Pemkot Medan.

"Untuk penentuan desil itu bukan di Dinsos, tapi sepenuhnya wewenang BPS. Dan memang banyak sekali aduan ke kita terkait kesalahan kategori desil ini," ujar Khoiruddin melalui keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Khoiruddin, jika warga mendapati kategori desilnya tidak sesuai, bisa langsung mengubahnya di aplikasi DTSEN. Selain itu, kata Khoiruddin, warga juga bisa mendatangi operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang berada di setiap kantor kelurahan.

"Pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian desil cukup melapor ke operator SIKS-NG yang ada di 151 kantor kelurahan se-Kota Medan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Khoiruddin juga mengimbau pihak kecamatan dan kelurahan untuk tidak mengarahkan warga yang salah desil ke kantor Dinsos.

"Perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan mutlak kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan Pemko Medan, Kemensos, ataupun pihak kelurahan. Kita perlu menyatukan pemahaman para Camat dan Lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos," ungkapnya.

Ia menambahkan hingga saat ini, data DTSEN berbeda dengan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang ditujukan untuk penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran.

"Capaian pendaftaran program Perlinsos di Kota Medan saat ini baru menyentuh 297.390 kepala keluarga (38 persen) dari total 789.026 kepala keluarga. Namun dari data terbaru Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memperpanjang tenggat waktu pendaftaran Portal Perlinsos hingga akhir Desember," pungkasnya.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads