Mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Mandailing Natal, Fauzan Lubis divonis bebas dalam dugaan korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) dengan pagu anggaran Rp 1,9 miliar. Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Tidak hanya Fauzan, petugas penilai kemajuan fisik PSR, Muhammad Wildan juga divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.
"Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan supaya para terdakwa segera dibebaskan dari rumah tahanan negara," ujar Ketua Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan putusan di PN Medan Selasa (1/9/2026).
Putusan bebas tersebut berbanding terbalik dengan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa. Sebelumnya, jaksa menuntut Fauzan dan Wildan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam perkara yang sama, sebelumnya terdakwa Asmudal Nasution telah lebih dahulu divonis bersalah. Majelis Hakim menyatakan Asmudal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Kemudian terdakwa dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider 50 hari kurungan penjara.
Menurut hakim, terdakwa Asmundal telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, Asmudal dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 448 juta subsider 1 tahun kurungan penjara.
Diketahui, dalam dakwaan kasus ini berawal dari adanya dugaan penyalahgunaan dana di lahan milik anggota Kelompok Tani TS yang tidak dilakukan penanaman sebagaimana mestinya. PSR merupakan program prioritas pemerintah untuk swasembada pangan dan energi nasional.
Simak Video "Video: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Rp 46,8 M Divonis 2 dan 3 Tahun Bui"
(astj/astj)