Kepulauan Riau

Jaksa Tak Banding Vonis Kasus PT ASL, Ini Alasannya

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 02 Sep 2026 12:29 WIB
Foto: Eksekusi terpidana, Kim Dong Gyun. (dok. Kejari Batam)
Batam -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak mengajukan banding atas putusan terhadap tujuh terdakwa kasus kecelakaan kerja kapal MT Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam. Para terdakwa juga telah dieksekusi untuk menjalani hukuman.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Gustian Juanda Putra mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap para terdakwa telah dilakukan.

"Sudah dieksekusi kemarin," kata Gustian saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2026).

Gustian juga menyebut terdakwa WNA bernama Kim Dong Gyun yang sebelumnya tidak ditahan juga telah dieksekusi. Yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Kelas II Batam.

"Iya sudah dieksekusi juga," ujarnya.

Saat ditanya mengenai alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut, Gustian menjelaskan pertimbangan jaksa telah diakomodasi dalam putusan majelis hakim.

"Pada prinsipnya pertimbangan JPU seluruhnya diambil alih di dalam putusan," ujarnya.

Selain itu, adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban maupun keluarga korban turut menjadi pertimbangan.

"Telah adanya perdamaian dan santunan antara tersangka dengan korban dan keluarga korban," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam perkara MT Federal II. Para terdakwa divonis pidana penjara dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.



Simak Video "Video: Pemilik Hotel Da Vienna Batam Jadi Tersangka Korupsi Pajak"


(mjy/mjy)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork