Seorang pria bernama Dongan Aruan (35) mengedarkan uang palsu dengan berbelanja di Pasar Simpang Limun, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Namun, aksi pelaku itu gagal karena dipergoki oleh pedagang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan peristiwa itu terjadi, Selasa (1/9/2026). Pelaku awalnya berangkat dari rumahnya di Kabupaten Batu Bara menuju Medan pada Selasa pagi, untuk menemui saudaranya di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Sebelum ke tempat saudaranya, pelaku berhenti di Pasar Simpang Limun untuk membeli bawang menggunakan uang palsu miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku singgah di Pajak (Pasar) Simpang Limun mau menukarkan uang palsu tersebut dengan cara membelikan bawang seharga Rp 5.000," kata Poltak, Rabu (2/9).
Namun, ternyata pedagang tersebut sadar bahwa uang yang diberikan pelaku itu palsu. Alhasil, korban langsung menghubungi pihak kepolisian.
Usai menerima informasi itu, petugas kepolisian turun ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
"Tim dibantu warga mengamankan pelaku dan uang palsu tersebut. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu itu dibeli pelaku secara online. Dengan hanya mentransfer uang Rp 200 ribu, pelaku mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 1,6 juta.
Poltak menyebut pelaku menunggu sekitar 1 Minggu agar paket tersebut tiba di rumahnya. Setelah paket tiba, pelaku langsung berangkat menuju Kota Medan untuk mengedarkan uang palsu itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga pernah diamankan polisi karena kasus yang sama di tahun 2026 ini.
"Uang palsu sudah dipesan selama enam hari yg lalu melalui online. Kemudian, pelaku membuka paketnya yang berisi uang palsu sebesar Rp 1.600.000 dengan membayar Rp 200 ribu. (Motifnya) karena ekonomi," pungkasnya.
