Polisi menggerebek salah satu rumah yang dijadikan gudang penyimpanan berbagai jenis narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Narkoba itu diedarkan pelaku dengan berbagai cara, salah satunya menggunakan amplop.
"Kamuflasenya adalah pada saat mengirim, yang bersangkutan (pelaku) menyimpan dalam amplop. Jadi, dimasukkan dalam amplop. Ini sarana-sarana yang digunakan untuk mendistribusikan kepada pembeli barang," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026).
Andy mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial PD. Penangkapan berawal saat tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi soal pelaku yang akan mengantar narkoba ke Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (24/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas kepolisian pun menyelidikinya dan menangkap pelaku setibanya di Jalan Setia Jadi Gang Buntu dengan mengendarai sepeda motor. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis narkoba di jok motor pelaku. Narkoba yang ditemukan itu adalah 102 butir ekstasi, 100 cartridge berisi kandungan narkoba dan 104 gram ketamin.
Setelah menangkap pelaku, petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal pelaku yang berada Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Saat digeledah ditemukan narkoba di lemari pelaku. Rinciannya, 123 cartridge berisi cairan narkoba, 3.857 butir ekstasi, dan ketamin seberat 669 gram.
"Jadi, bisa dibilang bahwa tempat ini dijadikan gudang," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku menerima berbagai jenis narkoba itu dari seseorang yang dikenalnya berinisial O pada Minggu (23/8). Lalu, pelaku PD membawa narkoba itu ke rumahnya sembari menunggu perintah pelaku O, selaku pemilik barang.
Selain sebagai penjaga gudang narkoba itu, pelaku juga ikut mengedarkannya ke pembeli atas perintah O. Keduanya berkomunikasi lewat aplikasi khusus.
"Jadi, pelaku ini menerima titipan dari seseorang, dititipkan di rumah. Barang-barang yang ada di rumah itu kemudian disalurkan dan didistribusikan sesuai dengan kendali si pemilik barang," sebutnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 4 kali mengedarkan narkoba itu. Pelaku mengaku mengedarkan narkoba tersebut dengan menaiki sepeda motor. Sejauh ini, narkoba itu diedarkan pelaku di seputaran Kota Medan.
Untuk satu kali pengantaran, pelaku diberi upah sebesar Rp 500 ribu dan bonus sebesar Rp 3 juta per bulan. PD mengaku baru sekali mendapatkan bonus dari pemilik barang. Kini, petugas kepolisian tengah menyelidiki pemilik barang tersebut.
"Jadi, pelaku disuruh untuk mengantarkan barang dan mendapat jasa dari pengiriman barang, termasuk dengan jasa tempat penyimpanan barang. Kalau setiap pengiriman itu sekitar Rp 500 ribu. Kemudian untuk jasa menyimpan itu juga ada jasanya Per bulan akan diberikan (uang) jasa tempat penyimpanan," pungkasnya.
