Polisi Gerebek Warnet Jadi Sarang Judol Dikendalikan IRT di Asahan, 8 Ditangkap

Polisi Gerebek Warnet Jadi Sarang Judol Dikendalikan IRT di Asahan, 8 Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 01 Sep 2026 16:19 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto: Ilustrasi. (Andi Saputra/detikcom)
Asahan -

Polisi menggerebek salah satu warnet yang dijadikan tempat perjudian online di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Tempat perjudian itu dikendalikan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT).

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P Simamora mengatakan pengungkapan dilakukan di salah satu warnet di wilayah Bagan Asahan, Kecamatan Sei Kepayang, Minggu (30/8/2026) dini hari. Ada 8 orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.

Kedelapan pelaku itu terdiri dari lima laki-laki inisial AL (20), NU (25), K (33), S (47), DM (43) dan tiga perempuan inisial N (40), NYN (36), D (23). N merupakan pengendali judi online di warnet itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Delapan orang yang jadi tersangka," kata Immanuel saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (1/9).

Immanuel menyebut pihaknya awalnya menerima informasi soal adanya praktik perjudian di warnet itu. Usai menerima informasi tersebut, petugas lalu melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

Saat penggerebekan itu, petugas kepolisian mengamankan lima orang laki-laki yang sedang bermain judi online. Selain itu, polisi juga mengamankan dua wanita yang menjadi operator di warnet tersebut.

Setelah menangkap tujuh orang itu, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan pasangan suami istri di salah satu rumah di wilayah Bagan Asahan. Mereka diduga menjadi pengelola warnet itu.

"Seluruh orang yang diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Immanuel, hanya ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara suami dari IRT itu dinyatakan tidak terlibat dalam kasus itu karena tidak mengetahui soal perjudian yang dikelola istrinya.

"Istrinya perannya untuk menjaga warnet. Aktivitas yang diduga perjudian online itu, istrinya yang kendalikan. Suaminya tidak mengetahui itu," kata Immanuel.

Perwira pertama Polri itu mengatakan warnet itu awalnya dikelola oleh pasutri itu sesuai peruntukannya. Namun, belakangan, pelaku N juga menjadikan warnet sebagai tempat bermain judi online.

Kini, petugas kepolisian tengah menyelidiki bandar yang bekerjasama dengan N untuk mengelola perjudian itu.

"Jadi, warnet itu bukan untuk judi online awalnya. Namun, oleh istrinya dibuka semacam satu akun yang kemudian dipakai untuk perjudian online. Sebagian warnet itu aktivitas warnet biasa untuk bermain game. Bandarnya masih kami dalami," pungkasnya.



(fnr/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads