Jatanras Polres Asahan menangkap dua pelaku yang diduga merupakan spesialis pembobol rumah. Kedua pelaku ditangkap saat sedang tertidur lelap di kamarnya di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P Simamora mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua pelaku disebut masuk ke rumah korban pada siang hari dengan cara membobol pintu belakang.
"Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jerjak kawat pada pintu belakang. Setelah berhasil membuka kunci dari bagian dalam, pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban," ucapnya kepada detikSumut, Minggu (30/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Immanuel mengatakan pelaku melancarkan aksinya saat pemilik rumah sedang pergi. Untuk mengelabui petugas dan menghindari rekaman kamera CCTV, pelaku terlebih dahulu mematikan aliran listrik di rumah korban.
"Listrik dimatikan agar tidak terekam kamera CCTV," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Sejumlah barang berharga miliknya hilang dari dalam rumah.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/784/VIII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Agustus 2026.
Menerima laporan tersebut, tim Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mengidentifikasi dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni RA (46), warga Kelurahan Kisaran Baru, Asahan, dan KE (30), warga Kelurahan Kisaran Barat, Asahan.
Salah satu pelaku inisial RA diketahui keberadaannya di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Kisaran Baru, Asahan, pelaku ditangkap saat sedang tertidur oleh petugas kepolisian.
Sekitar pukul 00.20 WIB, polisi menangkap RA, dan hasil pengembangan polisi menangkapn pelaku lainnya Inisial KE di sebuah depot isi ulang air minum yang juga sedang tertidur. Keduanya didapati saat sedang tertidur lelap.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit laptop merek Acer, satu kamera, satu tas ransel, satu topi hitam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu tang, satu obeng, tujuh jam tangan, serta sembilan gelang aksesori wanita.
Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
