Kades di Serang Ditangkap Pakai Sabu, Berdalih untuk Penyemangat Kerja

Kades di Serang Ditangkap Pakai Sabu, Berdalih untuk Penyemangat Kerja

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 29 Agu 2026 03:31 WIB
Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Foto: Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Serang -

Kepala Desa Undar Andir, Kabupaten Serang, Banten, Khusni (34), ditangkap oleh Polda Banten terkait kasus narkotika. Kepada penyidik, ia mengaku menggunakan narkoba dengan alasan untuk meningkatkan semangat dalam bekerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Khusni disebut mulai mengonsumsi narkotika sejak 2019. Sementara itu, ia terpilih dan menjabat sebagai kepala desa sejak 2021.

"Awalnya hanya coba-coba, setelah itu ketagihan dan berlanjut sampai dengan beberapa kali menggunakan sabu," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan, dilansir detikNews, Jumat (28/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wiwin, Khusni berdalih penggunaan sabu dilakukan untuk membantunya lebih bersemangat dalam menjalankan aktivitas pekerjaan. Namun, polisi menegaskan anggapan tersebut tidak tepat.

"Yang bersangkutan menggunakan sabu untuk penyemangat kerja keterangannya," katanya.

ADVERTISEMENT

Penangkapan Khusni berawal dari pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten. Polisi lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial DA pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang.

Dari hasil pengembangan dan informasi yang diperoleh dari DA, personel Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten kemudian menangkap Khusni yang juga disebut dengan inisial KH. Ia diamankan di area parkir sebuah minimarket di dekat Alun-alun Kramatwatu, Kabupaten Serang, sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat ditangkap, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika pada diri Khusni. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan yang bersangkutan positif mengandung amfetamin.

"Dari KH tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif mengandung amfetamin," ujar Maruli, Jumat (28/8/2026).

Penyidik kemudian kembali melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan seorang terduga pengedar lainnya berinisial RR. RR ditangkap sekitar pukul 18.47 WIB di sebuah tempat biliar di wilayah Kramatwatu, Kabupaten Serang.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads