Satuan Tugas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Sumatera Utara (USU) telah memeriksa mahasiswa Fakultas Kedokteran berinisial J terkait kasus dugaan pelecehan seksual. Hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan ke Rektor USU.
Ketua Satgas PPKS USU, Meutia Nauly mengatakan kesimpulan dan rekomendasi pemeriksaan terhadap J sudah disampaikan ke Rektor USU pada 5 Agustus 2026 lalu.
"Sudah sampai kesimpulan dan rekomendasi ke rektor sejak tanggal 5 yang lalu. Saat ini Satgas masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari rektor," ujar Meutia saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meutia menjelaskan, pihaknya akan segera mempublikasikan hasil pemeriksaan tersebut. Untuk itu, ia mengaku belum bisa merinci dugaan kekerasan seksual apa yang dilakukan terduga pelaku.
"Untuk publikasi hasil pemeriksaan masih kami proses, nanti akan dikabari," kata Meutia.
Dikatakan Meutia, terduga pelaku mengikuti semua proses pemeriksaan. Sejauh ini, kata dia, pelapor untuk kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan J masih satu orang.
"Sejauh ini korban yang melapor hanya satu, kita mencari terus ternyata memang tidak ada lagi yang melapor, dan terlapor kooperatif," ucapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat lantaran viral di media sosial pada Juli 2026 lalu. Kasus mahasiswa FK berinisial J viral bersamaan dengan CHS yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
"Keduanya kasus berbeda dan kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap keduanya," ujar Meutia saat diwawancarai, Senin (13/7/2026) lalu.
Untuk kasus CHS, Satgas PPK USU telah menjatuhkan hukuman berupa pemecatan dari status mahasiswa USU. Sementara terkait sanksi dalam kasus J, Satgas PPKS USU masih belum mempublikasikannya secara resmi.
