Balita berinisial MA (1 tahun 2 bulan) meninggal dunia setelah mengalami kekerasan saat dititipkan kepada pengasuh di kawasan Bengkong Abadi Baru, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam Kepulauan Riau (Kepri). Korban awalnya dilaporkan oleh pengasuh tenggelam di kolam mandi.
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan peristiwa itu bermula ketika ibu korban, SA (20), menitipkan anaknya kepada tersangka berinisial TCH (29) karena harus bekerja. Pada Sabtu (22/8), SA mendapat informasi dari tersangka bahwa anaknya disebut terjatuh ke kolam renang.
"Awalnya tersangka menyampaikan kepada pelapor bahwa korban terjatuh ke kolam renang. Setelah dilakukan olah TKP, pemeriksaan saksi dan autopsi, ditemukan fakta bahwa keterangan tersebut tidak benar," kata Anggoro, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan tidak ditemukan tanda-tanda korban meninggal akibat tenggelam. Sebaliknya, dokter menemukan luka pada bagian leher dan sejumlah cedera yang mengarah pada dugaan kekerasan.
"Penyidik kemudian mendalami kasus tersebut hingga akhirnya TCH mengakui perbuatannya," ujarnya.
Dari penyelidikan polisi saat kejadian, tersangka sedang menyuapi korban. Karena korban terus menangis dan menolak makan, tersangka emosi.
"Tersangka kemudian mencekik leher korban dari arah belakang menggunakan tangan kanannya. Korban selanjutnya terjatuh dan tidak sadarkan diri," ujarnya.
Polisi juga menemukan indikasi bahwa kekerasan terhadap korban diduga bukan baru sekali terjadi. Pada tubuh korban ditemukan bekas cubitan serta jaringan parut yang menunjukkan adanya luka yang telah mengalami proses penyembuhan.
"Berdasarkan hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara, ditemukan memar pada kepala, luka lecet pada leher dan dada, perdarahan pada otak dan batang otak, serta resapan darah pada jaringan leher," ujarnya.
Atas perbuatannya, TCH dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ujarnya.
Anggoro mengimbau para orang tua agar lebih berhati-hati ketika menitipkan anak, terutama anak yang masih berusia di bawah umur.
"Kami mengimbau masyarakat memastikan tempat penitipan anak benar-benar resmi, memiliki kredibilitas dan dapat dipercaya, sehingga keselamatan serta perlindungan anak dapat terjamin," ujarnya.
Simak Video "Video: Diduga Sakit Hati Sering Diganggu, 5 Pria di Bali Keroyok dan Bakar Teman"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
