Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial JS (65) ditangkap polisi karena tega diduga mencabuli seorang anak penyandang disabilitas berusia 10 tahun di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Korban diketahui merupakan pelajar kelas IV SLB.
JS kini telah ditahan di Polres Karo. Kasi Humas Polres Karo Iptu Pedoman Maha mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar awal Januari 2026.
"Korban merupakan pelajar kelas IV SLB dan tinggal bersama ibunya di rumah pelaku. Ibu korban bekerja di rumah makan milik tersangka," kata Pedoman kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pedoman menjelaskan, korban dan ibunya tinggal di rumah tersangka yang merupakan majikan ibu korban. Korban kemudian kerap merasa takut setiap kali diminta naik ke lantai dua rumah tersebut.
Kondisi itu membuat ibu korban curiga dan menanyakan apa yang dialami anaknya. Korban kemudian menyampaikan melalui bahasa isyarat bahwa dirinya takut naik ke lantai atas.
"Ketika diminta ibunya naik ke lantai atas, korban menolak dan melalui bahasa isyarat menyampaikan bahwa dirinya takut. Setelah ditanya, korban menunjukkan bahwa bagian sensitifnya pernah dipegang seseorang," ujarnya.
Korban kemudian menunjuk ke arah JS. Ibu korban yang penasaran lantas menanyakan hal tersebut kepada majikannya. Menurut Pedoman, JS kemudian mengakui perbuatannya.
"Saat pelaku melintas, korban menunjuknya. Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada pelaku dan tersangka disebut mengakui perbuatannya," katanya.
Pedoman mengatakan dugaan pencabulan itu dilakukan JS di rumahnya sendiri ketika korban berada di lantai dua.
"Saat korban berada di lantai dua rumah tersangka, diduga pelaku mendatangi korban dan memegang bagian sensitif tubuhnya," ucapnya.
Namun, perkara tersebut tidak langsung dilaporkan. Selama kurang lebih tujuh bulan tidak ada penyelesaian hingga akhirnya korban dan ibunya didampingi warga serta kepala desa mendatangi UPTD PPA Pemkab Karo.
Selanjutnya, UPTD PPA berkoordinasi dengan Satres PPA-PPO Polres Karo dan mendampingi korban membuat laporan polisi.
Laporan Polisi (LP) diterbitkan pada 27 Juli 2026. Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik kemudian mengamankan JS.
"Sejumlah alat bukti turut diamankan, di antaranya fotokopi akta kelahiran korban dan hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo," ujarnya.
Pedoman menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara cepat dan tepat karena korban merupakan anak penyandang disabilitas yang termasuk kelompok rentan.
"Polres Karo tidak memandang status sosial maupun kondisi ekonomi seseorang dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum. Setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti," tegasnya.
JS kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Karo. Dia dijerat Pasal 415 ke-b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
