Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Para tersangka tersebut berasal dari berbagai kasus yang ditangani oleh jajaran kepolisian di sembilan wilayah hukum Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan, terdapat 89 laporan polisi mengenai karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur, Polri kemudian memberikan asistensi terhadap tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Sembilan wilayah tersebut meliputi Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"9 Polda ini telah melaksanakan proses penyeldikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka per orangan yamg mana proses penyelidikan dan penyidikan di titik-titik api yang terjadi di lapangan setelah tadi ada hotspot kemudian dicek ternyata benar ada kebakaran," kata Brigjen Irhamni, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026) melansir detikNews.
Menurut Irhamni, terdapat dugaan kuat bahwa kebakaran lahan tersebut dilakukan secara sengaja oleh para pelaku. Adapun rincian penanganan perkara karhutla di masing-masing wilayah adalah sebagai berikut:
- Polda Riau: 30 Laporan Polisi, 35 orang tersangka.
- Polda Kalbar: 18 Laporan Polisi dari 2.282 titik api.
- Polda Sumatra Selatan: 15 Laporan Polisi dari 618 titik api, 17 orang tersangka.
- Polda Jambi: 17 Laporan Polisi dari 64 titik api, tersangka 8 orang.
- Polda Kalteng: 8 Laporan Polisi dari 203 titik, tersangka 11 orang.
- Polda Kalsel: 3 Laporan Polisi dari 318 titik api, tersangka 2 orang.
- Polda Kaltim: 2 Laporan Polisi dari 243 titik api, tersangka 1 orang.
- Polda Aceh: 2 Laporan Polisi dari 71 titik api.
- Polda Kaltara: 2 Laporan Polisi dari 12 titik api.
Penanganan tersebut dilakukan setelah kepolisian menindaklanjuti keberadaan hotspot yang terdeteksi di sejumlah lokasi. Titik-titik yang terindikasi mengalami kebakaran kemudian diperiksa langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan.
